Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan Bazis DKI adalah badan resmi yang berwenang mengelola zakat, infaq, dan sadaqah masyarakat di ibu kota. Badan ini terbentuk sejak 1968 dan memiliki landasan hukum yang kuat. "Kami sudah memiliki legalitas hukum yang jelas," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandiaga merasa perlu menegaskan legalitas Bazis karena belakangan ini lembaga pemungut zakat milik pemerintah DKI itu menjadi sorotan. Apalagi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan Bazis DKI tidak bisa mengelola zakat dari masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
Baca: BAZIS DKI Targetkan Zakat 2018 Tembus Rp 300 Miliar
Bambang mempertanyakan legalitas Bazis pada Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018. Menurut dia, keberadaan Bazis melanggar Undang-undang karena belum memiliki landasan hukum yang jelas. "Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang. "Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada Bazis DKI."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak: Baznas Sebut Bazis DKI Jakarta Ilegal Pungut Zakat
Menurut Sandiaga, pihaknya berencana mengajukan dua jenis opsi kepada Baznas terkait posisi Bazis. Opsi pertama, menjadikan Bazis sebagai bagian dari Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sementara opsi kedua adalah Bazis dapat bekerja sama dengan LAZ dalam rangka memungut zakat dari masyarakat.
Namun sejauh ini opsi tersebut belum ditawarkan kepada Baznas. "Kami belum mendapatkan waktu dari Ketua Baznas, Pak Bambang," kata Sandiaga Uno.