Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua DPRD DKI Tak Langgar Etik, Gilbert Desak Interpelasi Formula E Dilanjutkan

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai tidak ada lagi alasan bagi tujuh fraksi untuk menolak interpelasi Formula E.

7 April 2022 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai tidak ada lagi alasan bagi tujuh fraksi untuk menolak interpelasi Formula E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan hal tersebut setelah Badan Kehormatan DPRD DKI menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib dan kode etik perihal penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi ihwal penyelenggaraan Formula E.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Gilbert, putusan itu menjadi bukti interpelasi Formula E harus dilanjutkan untuk mencari titik terang kejelasan penyelenggaraan Formula E yang kian dekat.

“Selama ini 7 fraksi yang menolak interpelasi Formula E selalu berkelit tidak mau interpelasi. Mereka beralasan interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP dan PSI melanggar Tata Tertib DPRD DKI,” kata Gilbert Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.

Namun hasil putusan Badan Kehormatan (BK) kemarin, katanya, membuktikan interpelasi yang diajukan oleh PDIP dan PSI sesuai dengan tata tertib. Ia menilai interpelasi perlu diteruskan untuk mencari titik terang kejelasan penyelenggaraan Formula E yang semakin dekat, dan telah menghabiskan Rp 710 miliar dana APBD.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib dan kode etik terkait penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi ihwal penyelenggaraan Formula E.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," menurut surat keputusan Badan Kehormatan pada Selasa, 5 April 2022.

BK menyatakan Prasetyo Edi Marsudi tidak bersalah melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan tertanggal 14 Maret 2022.

Pelaporan itu bermula dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (bamus) September tahun lalu.

Ketua DPRD DKI Jakarta itu dilaporkan oleh empat Wakil Ketua DPRD dan tujuh fraksi penolak interpelasi pada 28 September 2022.

Pras, sapaan akrab Prasetyo, memutuskan agenda rapat paripurna untuk pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tidak dijadwalkan sebelumnya.

Tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta yang melaporkan di antaranya PKS, PAN, Gerindra, Golkar, PKB-PPP, NasDem dan Demokrat.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus