Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inge Klara
[email protected]
JAKARTA – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melegalkan becak di Ibu Kota mendapat tentangan keras dari parlemen daerah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta Prasetio Edi Marsudi tegas menyatakan tak menyetujui program tersebut bahkan menolak pembahasan revisi aturan pelarangan becak, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Tidak bakalan terealisasi ada becak di Jakarta," kata Prasetio di gedung DPRD DKI, kemarin.
Menurut dia, larangan becak dalam Perda Ketertiban Umum sudah tepat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu lalu menyarankan agar pemerintah mengadakan alternatif transportasi selain becak yang lebih cocok di era modern. Jika larangan becak dicabut, dia menjelaskan, bakal banyak masalah yang timbul.
Pras--begitu pria berkumis tersebut disapa--menuturkan bahwa di sejumlah kota, termasuk di sekitar Jakarta, kehadiran becak juga dilarang. “Pengawasan akan sulit kalau pebecak ramai di ibu kota NKRI ini. Pebecak dari luar daerah bisa berdatangan nanti,” ujar dia.
Pras pun menyatakan belum menerima draf Perda Ketertiban Umum 2007. Padahal Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI mengabarkan bahwa draf sudah dikirim pada pekan lalu. "Belum sampai ke tangan saya," ujar dia tegas.
Melegalkan kembali becak termasuk janji Anies dalam kampanye pemilihan Gubernur DKI pada tahun lalu. Sekitar 1.600 becak ternyata masih beroperasi di Jakarta, yang sebagian besar berada di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Gubernur Anies menilai masyarakat masih membutuhkan becak, sehingga para pengemudi becak harus diberi kesempatan untuk sejahtera di Jakarta.
Dia juga meminta masyarakat memberikan kesempatan secara proporsional kepada para pebecak supaya bisa merasakan kesejahteraan di DKI. “Bila kita ingin membantu kesetaraan kesempatan.”
Anies bahkan berani menjamin kebijakannya itu tidak akan menambah jumlah pengemudi becak di Jakarta selain yang telah terdata. Pengawasan akan dilakukan dengan pembatasan jumlah becak agar teratur. Anies lantas menampik anggapan bahwa becak adalah angkutan umum yang tidak modern.
"Jangan digilas dengan opini bahwa mereka adalah pengganggu kemajuan dan kemodernan di Jakarta," ucap dia.
Halte khusus becak telah disiapkan di Teluk Gong, Jakarta Barat. Sedangkan daerah pengoperasian becak sudah ada 16 titik di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Para pebecak yang terdaftar bakal dilengkapi dengan rompi dan stiker tanda terdaftar dari Dinas Perhubungan.
Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga, pesimistis becak bakal bertahan dalam persaingan angkutan umum. "Terutama dengan ojek online," katanya.
Masalah cuaca, polusi udara, serta usia tukang becak akan membuat profesi itu tak manusiawi. Nirwono bahkan menyayangkan tindakan Anies yang memfasilitasi becak, padahal peraturan belum direvisi, yang artinya becak masih dilarang di Jakarta. Dia juga mengingatkan Anies, berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Transportasi, becak bukanlah alat transportasi.
LANI DIANA | IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo