Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK Yenti Garnasih:

Kami Pertimbangkan Masukan Banyak Pihak

26 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
tempo/dhemas revyanto atmodjo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat sorotan dari kelompok masyarakat sipil antikorupsi karena meloloskan sejumlah calon yang diduga bermasalah. Koalisi menyebut ada indikasi konflik kepentingan antara beberapa anggota pansel dan lembaga Kepolisian RI sehingga proses pemilihan tidak obyektif. Kepada Tempo, ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih membantah tuduhan-tuduhan itu. Ia mengatakan proses pemilihan sudah mempertimbangkan masukan dari banyak kalangan. Berikut ini kutipan wawancara dengannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada 20 nama yang lolos tahap penilaian profil, bagaimana proses penjaringannya?

Pada umumnya profile assessment itu melihat rekam jejak. Kami juga sudah memasukkan hasil tracking-nya, ada dari masyarakat dan delapan lembaga. Kalau ada masukan yang signifikan, pasti kami gunakan untuk mempertimbangkan.

Seperti apa masukan masyarakat dan lembaga sehingga 20 nama itu lolos?

Kesimpulan itu adalah pertimbangan dari email-email, ada 300-an masukan yang masuk. Memang kebanyakan mendukung. Sampai sekarang kami masih menunggu kalau ada temuan silakan, tapi yang terklarifikasi. Kami menerima masukan tapi yang fitnah-fitnah enggak mungkinlah kami terima. Biasa kok ini.

Pada akhirnya keputusan itu mendapat kritik dari masyarakat antikorupsi...

Biarin aja. Kan mereka kerjaannya mengkritik. Terus mau ngapain kalau mereka mengkritik? Dari awal mereka sudah mengkritik kan? Buat mereka, emang kami enggak pernah bener. Apa pun yang kami lakukan enggak bener, kecuali mengikuti kemauan mereka, baru bener. Tapi kami punya aturan sendiri berdasarkan undang-undang, dan pengalaman berdasarkan beberapa kali menjadi pansel. Jadi kami enggak mengikuti apa yang dimaui koalisi masyarakat sipil.

Tapi masukan koalisi masyarakat itu bukannya mewakili suara publik?

Koalisi itu kan enggak mewakili 267 juta jiwa. Mereka seakan-akan mewakili publik, ya, enggak lah. Jangan tolok ukurnya koalisi sipil yang paling bener. Jangan seolah-olah koalisi sipil yang paling bener. Enggak kali. Beberapa kali wawancara seolah-olah mereka memonopoli kebenaran. Pansel keliru, ketua pansel keliru.

Kenapa masih ada kandidat tak taat lapor LHKPN yang lolos?

Kami memang tidak menanyakan itu sekarang ini, karena memang aturannya tidak begitu. Dalam undang-undang, kewajiban mereka mengumumkan LHKPN itu ketika diangkat. Tapi jika nanti ada masukan soal LHKPN calon, biasanya kami tanyakan di wawancara. Jadi begitu, aturannya adalah mengumumkan kepada masyarakat, berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku, ketika diangkat. Sementara kami adalah proses seleksi pemilihan, bukan dalam proses pengangkatan. Yang mengangkat presiden, setelah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 21 Desember. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana dengan rekam jejak buruk capim yang sudah banyak dimuat media massa? Apa tidak menjadi pertimbangan?

Itu dipertimbangkan. Tapi nanti kan harus diklarifikasi dulu. Klarifikasi kan enggak semudah itu. Belum tentu media massa juga bener. Nanti saat wawancara kami tanyakan. Kami tahu kok caranya. Kalau main tebak-tebakan, nanti kita enggak kebagian orang gimana? Kami sudah pertimbangkanlah itu.

Koalisi menyebut Anda memiliki konflik kepentingan dengan Polri karena pernah menjadi tenaga ahli Badan Reserse Kriminal dan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, apakah itu benar?

Saya tidak pernah menjadi tenaga ahli di sana. Hanya pengajar di program-program pendidikan, baik di Polri, kejaksaan, pajak, bea-cukai, POM, untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kalau memberikan keterangan ahli, iya, di semua penyidikan TPPU di kejaksaan, Polri, BNN, dan lain-lain.

Tahapan selanjutnya adalah wawancara sekaligus uji publik, bagaimana mekanismenya?

Kami berbulan-bulan memikirkan bagaimana skemanya, mekanismenya, dan supaya bahwa pansel sendiri yang menentukan. Pada akhirnya kami memutuskan bahwa satu peserta akan diwawancara oleh sembilan anggota pansel dan dua ahli selama satu jam seperempat. Nanti ada pembagian alokasi waktu untuk pertanyaan dari panelis, selain dari pansel.
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus