Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.

6 September 2024 | 07.31 WIB

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Perbesar
Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Faisal Basri meninggal pada usia 65 tahun di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Adik bungsu Faisal, Ramdan Malik mengatakan, kakaknya wafat karena serangan jantung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ada kemungkinan jantung,” kata Ramdan, pada 5 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramdan mengungkapkan, Faisal Basri sempat masuk ICU untuk menstabilkan kondisi jantung pada 4 September 2024. Sebab,Faisal dijadwalkan akan diperiksa penyumbatan pembuluh darah atau kateterisasi Jantung pada 5 September 2024 pukul 08.00 WIB. Namun, belum sempat menjalani kateterisasi jantung, Faisal sudah menghembuskan napas terakhirnya pukul 03.50 WIB. 

“Hari ini rencananya kateter, tetapi ternyata subuh tadi sudah tidak ada,” jelas Ramdan.

Semasa hidupnya, Faisal dikenal sebagai intelektual yang kritis. Bahkan, ekonom senior Universitas Indonesia ini vokal menyuarakan kritik pada pemerintahan Presiden Jokowi. Ia juga pernah ditunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) 2019-2024, Mahfud Md sebagai tim dalam Satgas TPPU pada April 2023. Satgas ini dibuat untuk melakukan penyidikan kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 miliar.

Mahfud menegaskan, Satgas TPPU dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, tim pengarah yang terdiri dari tiga orang.

“Terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku ketua komite, Menko Perekonomian selaku wakil ketua komite, dan Kepala PPATK selaku sekretaris komite," ucap Mahfud dalam kanal YouTube resmi Menkopolhukam, pada 3 Mei 2023.

Kedua, tim pelaksana Satgas TPPU. Mahfud menguraikan, tim pelaksana tersebut dipimpin oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Keamanan Kemenkopolhukam.

"Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK. Sementara, anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Wakil Kabareskrim Polri," lanjut Mahfud. 

Menurut Mahfud, adanya perwakilan dari Kementerian Keuangan dalam komposisi Satgas TPPU merujuk kepada undang-undang. Sebab, berdasarkan aturan hukum, penyidik dalam masalah pajak dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sehingga tidak bisa dikeluarkan.

Ketiga, tenaga ahli. Mahfud mengatakan, tenaga ahli Satgas TPPU bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan menjadi penyidik. Salah satu anggota dalam tenaga ahli Satgas TPPU, yaitu Faisal Basri. 

“Anggota tim ahli ada 12 orang, Yunus Husein dan Muhammad Yusuf, kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha," ujarnya.

Saat bertugas dalam tenaga ahli Satgas TPPU, Faisal Basri bersama rekan lainnya mengusut pencucian uang usai kasus Rafael Alun mencuat ke publik. PPATK awalnya menyebutkan, terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael dengan total nilai Rp500 miliar. Setelah itu, Mahfud juga menyatakan, ada transaksi mencurigakan sebagai TPPU di Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp349 triliun. Sebagian transaksi mencurigakan tersebut berhubungan dengan perpajakan dan bea cukai.

RACHEL FARAHDIBA R  | ADIL AL HASAN | MIRZA BAGASKARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus