Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kios-kios itu, mau di apakan?

Sekitar 5.000 kios di pasar-pasar jakarta disegel pada pasar jaya dengan alasan bahwa kios-kios tersebut tidak dimanfaatkan. ada bisik-bisik untuk memiliki kios perlu uang pelicin. (kt)

7 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKITAR lima ribu kios di pasar-pasar Jakarta disegel Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya pertengahan Maret lalu. Alasannya kios-kios itu tidak juga dimanfaatkan. Jika perlu kios-kios itu akan diberikan kepada peminat lain. Dan sementara penyegelan berlangsung tersiar bisik-bisik: nasib kios yang disegel itu tergantung kepada tawar menawar antara pedagang dengan petugas. Artinya apa lagi kalau bukan "uang pelicin" dianggap sebagai kunci bisa tidaknya seorang tetap memiliki kios-kios tadi. DPRD DKI Jakarta ada juga perhatiannya. Dipimpin Parulian Silalahi dari Frakgi Karya Pembangunan, Komisi D lembaga itu Senin pekan lalu berkunjung ke Pasar Jatinegara. Maksudnya selain mengecek harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berkembang sejak Kenop-15, juga untuk mengetahui kebenaran cerita bisik-bisik dimaksud. Dari kalangan pedagang tak ada cerita yang jelas. Namun para pejabat PD Pasar Jaya berjanji "akan memperhatikan" cerita yang mengesankan adanya ketidak-beresan soal perpasaran tersebut. Seperti pernah dikatakan Wakil Gubernur drs Asmawi Manaf kepada TEMPO, akhir Pebruari lalu, pemerintah DKI sekarang ini tidak akan main-main menghadapi pemilik kios yang tidak mau berjualan atau membuka kiosnya. Itulah sebabnya PD Pasar Jaya diperintahkan menyegel kios-kios yang diketahui lama tidak buka. Meskipun dari pihak pedagang tak kurang alasan. Para pedagang di lantai II Pasar Jatinegara misalnya mengeluh pembeli mereka sepi karena pengaturan jenis jualan bercampur aduk. Kendati begitu pemerintah DKI pun tampaknya tidak ingin dicap bertindak tidak bijaksana. "Kalau satu kios dinyatakan pemiliknya segera akan dibuka tapi minta syarat diberi keringanan luran Pemeliharaan Pasar (IPP) -- yang sebelumnya lama tidak dibayar --dibebaskan sebagian, PD Pasar Jaya tetap memberikan hak pakai kios kepada pemiliknya selama ini." Begitu menurut Kepala Humas PD Pasar Jaya Jeremia Sinuhaji kepada Yudhistira dari TEMPO. Yang Penting: Ramai Dulu Menurut Jeremia selama dua minggu penyegelan berlangsung, para pedagang yang kiosnya disegel diberi kesempatan mendaftarkan diri kembali. Ini dimaksudkan apakah masih berminat menjadi pedagang atau tidak. Pekan lalu waktu dua minggu itu berakhir. Diketahuilah, dari 11 ribu kios yang disegel itu 3585 di antaranya telah disanggupi pemiliknya untuk dibuka dengan status hak pakai. Permintaan itu tidak otomatis dikabulkan. Menurut Jeremi "diperlukan waktu dua minggu lagi bagi PD Pasar Jaya untuk mengadakan penelitian." Tapi yang pasti kriterianya "kios-kios yang sama sekali tak pcrnah menunjukkan adanya usaha, dicabut." Rencananya kios-kios yang dicabut dari pemilik semula itu bakal diperuntukkan bagi para pedagang kaki-5 di sekitar pasar-pasar yang bersangkutan. oisebut syarat-syarat pengisian bagi golongan pedagang kaki-5 itu lebih ringan dibanding bagi pedagang modal kuat yang galib disebut non-pri. "Yang penting pasar-pasar itu ramai dulu, soal sewa tempat belakangan," Jeremia bertutur. Sebaliknya pihak pemilik kios yang belum membuka kiosnya justru hanya ingin berdagang kalau tempat itu sudah ramai. Dan caranya, kata mereka, dapat diatur dengan menggoloneIan jenisjenis barang dagangan di satu lokasi dan tidak campur aduk seperti dialami pedagang-pedagang di Pasar Jatinegara. Bagaimana dengan kios-kios yang tidak dipergunakan pemiliknya untuk tempat berjualan melainkan gudang? Dalam hal ini pun PD Pasar Jaya rupanya masih berbaik hati. Seperti dikatakan Jeremia, separuh dari 11 ribu kios yang disegel Maret lalu dijadikan pemiliknya sebagai gudang. "Karena fungsinya yang penting bagi pedagang grosir, seperti halnya di Pasar Jatinegara, untuk sementara segel itu dibuka kembali." Bahwa bercampurnya gudang dengan kios yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan tidak mengundang banyaknya pengunjung pasar diakui oleh PD Paal Jaya. Tentang itu Jeremia berkata "kios-kios mana yang bisa dipakai untuk gudang akan ditinjau kembali."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus