Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB. Kelimanya disebut merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten itu sebesar Rp 222 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan tiga petinggi agensi swasta, yaitu: pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik (S); dan pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas KPK Budi Sokmo melalui keterangan resmi, pada Kamis, 13 Maret 2025. "Lima orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan,” kata dia.
Budi menjelaskan perkara ini bermula ketika Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. Kerjasama itu dilakukan pada 2021, 2022, dan Semester I 2023.
PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT BSC Advertising Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp 49 miliar.
Berdasarkan penelusuran penyidik KPK, menurut Budi, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi ini hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan Bank BJB. Selain itu, penunjukkan para agensi ini diduga melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa).
Perbuatan para tersangka memunculkan adanya selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yakni Rp 222 miliar. Menurut dia, uang Rp 222 miliar digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank BJB. Kegiatan tersebut pun, ucap Budi, telah disetujui oleh eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sejak awal bersama-sama dengan Widi Hartoto.