Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Banten kisruh tiga tahun berturut-turut sejak 2017. Tiga tahun lalu PPDB online pertama kali dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Yang terbaru, pengumuman PPDB SMA dan SMK negeri yang sedianya pada Sabtu lalu, 29 Juni 2019, ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Dinas Pendidikan Provinsi Banten beralasan, melalui surat kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK negeri, bahwa terjadi kendala teknis.
Baca: Biro Jasa Input PPDB Online Dadakan Muncul di Tangsel
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P. Sumo membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan praktik jual-beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Banten.
Menurut Bambang sudah ada laporan dugaan jual-beli bangku di SMK negeri Kabupaten Tangerang. "Kami sudah agendakan pemanggilan pihak terkait. Tim juga akan melakukan investigasi internal," ujar Bambang pag ini, Ahad, 30 Juni 2019. "Kami bekerja undercover."
Berikut ini data kisruh PPDB di Provinsi Banten dalam catatan Tempo sejak 2017:
2017
Calon peserta yang ingin mendaftarkan melalui sistem online kecewa karena website PPDB 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tidak berfungsi. Pendaftar PPDB 2017 tidak bisa mengakses laman pendaftaran yang disajikan website http://www.ppdb.bantenprov.go.id/smk. Saat diakses, portal untuk mendaftar secara online itu mengalami error.
PPDB 2017 menggunakan sistem zonasi. Untuk zonasi di Banten terbagi lima, yaitu zonasi 1 Pandeglang-Lebak, zonasi 2 Serang Raya dan Kota Cilegon, zonasi 3 Tangerang Selatan, zonasi 4 Kota Tangerang dan zonasi 5 Kabupaten Tangerang.
2018
PPDB yang diklaim sepenuhnya beroperasi secara online bermasalah sejak hari pertama pada Kamis, 21 Juni 2018. Sistem PPDB, misalnya, sempat mengadat lalu memicu ratusan orang tua calon murid datang bergelombang lalu mengadu ke Kantor Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten.
Sistem bermasalah tidak hanya terjadi pada hari pertama pendaftaran. Pada hari pengumuman pun banyak orang tua pendaftar yang kecewa karena di laman situs web tertulis: no data available.
Kepala Inspektur Daerah Provinsi Banten Kusmayadi menyatakan telah memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Inspektorat menelusuri siapa di balik perancangan sistem yang tidak memenuhi standar itu.
Pada tataran kebijakan, menurut dia, yang bertanggungjawab adalah Kepala Dinas Pendidikan Banten. “Bisa saja (pemeriksaan) ke arah sana,” ujarnya. Namun sanksi itu hingga kini tak kunjung dijatuhkan.
2019
Pangkal kekecewaan orang tua pendaftar SMA dan SMK negeri bermula dari pengumuman Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten E.Kosasih Samanhudi pada Sabtu petang, 29 Juni 2019. Isinya, pengunduran waktu pengumuman hasil PPDB hingga waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Pengumuman PPDB SMA dan SMK Tangerang Diundur, Orang Tua Kecewa
Masyarakat pun resah. Ombudsman menduga terjadi jual-beli kursi di tengah kisruh PPDB. Temuan Tempo, praktik jual-beli kursi diduga terjadi di SMKN 1 Kabupaten Tangerang di Panongan.
Ketua Ombudsman Banten, Bambang, menilai Provinsi Banten tidak siap mengadakan PPDB 2019, antara lain dilihat dari pengunduran pengumuman PPDB. Pengunduran pengumuman menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan untuk jual-beli kursi. "Untuk itu Gubernur (Wahidin Halim) harus turun tangan mengatasi kemelut PPDB 2019 ini. Alasan pengunduran pengumuman ini tidak jelas," ujarnya kepada Tempo, Ahad 30 Juni 2019.
AYU CIPTA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini