Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UPAYA keras pemerintah Filipina untuk sementara bisa menyelamatkan Mary Jane Fiesta Veloso dari maut. Eksekusi mati yang sudah disiapkan bagi perempuan pembawa koper berisi 2,6 kilogram heroin ini mendadak dibatalkan dua jam sebelum pelaksanaan Rabu dinihari pekan lalu. Presiden Filipina Benigno Aquino III turun langsung melobi pemerintah Indonesia.
Mary Jane Fiesta Veloso
Catatan dalam proses hukum
- Mary Jane mendapat pendampingan hukum dari polisi sehari setelah ditangkap, 25 April 2010. Ini mengurangi hak hukum Mary Jane seperti diatur dalam KUHP.
- Dalam pemeriksaan dan persidangan, Mary Jane, yang hanya bisa berbahasa Tagalog, cuma didampingi penerjemah bahasa Inggris. Pengacara menilai penerjemah yang disediakan tak kompeten karena belum lulus kuliah.
- Karena kendala bahasa, pengakuan Mary Jane bahwa ia menyesal atas perbuatannya dipahami sebaliknya oleh hakim Pengadilan Negeri Sleman.
- Polisi tidak mengungkap jaringan besar pemilik 2,6 kilogram heroin yang dibawa Mary Jane.
- Pemerintah Filipina baru mendampingi Mary Jane di tengah proses peninjauan kembali pada Maret lalu.
2009
Menjadi pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab.
2010
Januari
Kembali ke Filipina karena nyaris diperkosa majikannya.
21 April
Bertemu dengan Maria Kristina P. Sergio, yang mengajaknya ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan.
24 April
Kristina meminta Mary Jane terbang ke Yogyakarta untuk berlibur. Disediakan tiket pulang-pergi dan uang US$ 500 serta dititipkan koper yang belakangan diketahui berisi 2,6 kilogram heroin.
25 April
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta.
26 April
Menjadi tahanan Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Juli
Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sleman.
11 Oktober
Putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN menjatuhkan vonis hukuman mati.
23 Desember
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 131/PID/2010/PTY menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.
2011
11 Februari
Mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
31 Mei
Permohonan kasasi ditolak.
2014
30 Desember
Permohonan grasi ditolak Presiden Joko Widodo.
2015
25 Maret
Permohonan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung.
27 April
Di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Kuala Lumpur, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Jokowi mengampuni Mary Jane.
28 April
Pukul 10.30 waktu Filipina, Kristina Sergio menyerahkan diri.
Pukul 12.30 WIB, Presiden menemui perwakilan aktivis buruh di Istana Negara yang meminta Mary Jane diampuni.
Pukul 21.00 WIB, Presiden Benigno menelepon Presiden Jokowi untuk menceritakan perkembangan baru terkait dengan pemeriksaan Kristina.
Pukul 22.00 WIB, Presiden Jokowi memerintahkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menelepon Jaksa Agung M. Prasetyo agar menunda eksekusi Mary Jane.
29 April
Pukul 00.00 WIB, Mary Jane tak ada di deretan terpidana mati yang dieksekusi.
Mereka yang sudah dieksekusi
Era Megawati Soekarnoputri
1.Ayodhya Prasad Chaubey (India)
2.Saelow Prasad (Thailand)
3.Namsong Sirilak (Thailand)
Era Susilo Bambang Yudhoyono
1. Samuel Iwuchukwu Okoye ( Nigeria)
2. Hansen Anthony Nwaolisa (Nigeria)
3. Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan)
Era Joko Widodo
1. Rani Andriani (Indonesia)
2. Tommy Wijaya (Belanda)
3. Namaona Denis (Brasil)
4. Marco Archer Cardoso (Brasil)
5. Daniel Enemuo (Brasil)
6. Tran Thi Bich Hanh (Brasil)
7. Myuran Sukumaran (Australia)
8. Andrew Chan (Australia)
9. Martin Anderson (Ghana)
10. Sylvester Obiekwe Nwaolise (Nigeria)
11. Raheem Agbaje Salami (Nigeria)
12. Okwudili Oyatanze (Nigeria)
13. Rodrigo Gularte (Brasil)
14. Zainal Abidin (Indonesia)
Naskah: Jobpie Sugiharto | Sumber: Pelbagai sumber, PDAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo