Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisah Semalam di San Francisco

Setelah melarikan diri selama empat tahun, David Nusa Widjaya akhirnya ditangkap di San Francisco. Ia mengantongi dua paspor berbeda nama.

23 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

San Francisco International Airport, Amerika Serikat, Minggu 15 Januari, pukul 21.00 waktu setempat. Di sebuah ruang tunggu, tampak duduk seorang pria berwajah kuning bersih dan bermata sipit. Tiga wanita di sebelahnya juga berkulit sama. Mereka bercengkerama sambil menanti keberangkatan pesawat ke Hong Kong.

Tanpa disadari, gerak-gerik mereka terus diawasi oleh enam agen Federal Bureau of Investigation (FBI) dan seorang lelaki ras Melayu. Para petugas menanti dengan sabar sambil terus mengamati pria bersama tiga wanita itu.

Penantian itu berakhir saat David Nusa Widjaya, laki-laki bermata sipit itu, masuk ke ruang check-in. Para agen FBI langsung mengepungnya, lalu membawanya ke ruang pemeriksaan bandar udara. Lelaki 44 tahun yang rambutnya sudah penuh uban itu terkejut. Wajahnya pucat dan sempat meronta. Tiga wanita yang mendampinginya, ibu, kakak ipar, dan keponakannya, buru-buru pergi tanpa dimintai keterangan oleh petugas.

David semakin kaget ketika pria berkulit cokelat yang berada di antara petugas FBI memperkenalkan dirinya. ”Saya polisi dari Indonesia,” katanya. Selanjutnya dia menyebut namanya, Komisaris Besar Polisi Petrus Reinhard Golose, perwira menengah yang bertugas di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

”Wah, saya nggak nyangka, polisi Indonesia sampai juga ke sini,” kata David, menutupi kegugupannya.

Aparat penegak hukum Amerika menangkapnya dengan alasan telah berbohong ketika ia mengisi formulir di bandara. Pada poin pertanyaan apakah Anda pernah terlibat kejahatan, dia jawab ”No”. Padahal, dia adalah buruan polisi Indonesia karena telah divonis hukuman penjara 8 tahun oleh Mahkamah Agung. David dinilai melanggar Pasal 1546 (e) US Code Article 18 tentang kebohongan. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan.

Petugas FBI juga memeriksa paspor David. Fotonya sama dengan wajah pemiliknya, tapi nama yang tercantum Ng Tjuan Wei, kelahiran 27 September 1961. Paspor ini berlaku sejak 21 Oktober 2003 hingga 21 Oktober 2008.

Petrus Reinhard tidak terlalu heran. Sebelumnya dia telah menduga bekas Direktur Utama Bank Umum Servitia ini mempunyai lebih dari satu paspor dengan nama yang berbeda-beda. Paspor yang satu lagi menggunakan nama David Widjaya Ng, kelahiran 16 Oktober 1953. Paspor ini berlaku sejak 5 Juni 2001 hingga 5 Juni 2006.

Penangkapan di San Francisco itu mengakhiri petualangan David Nusa Widjaya selama sekitar empat tahun. Aparat hukum Amerika rupanya merelakan koruptor ini dibawa ke Jakarta buat menjalani hukuman.

Kisah pelarian David bermula dari dibekukannya Bank Servitia yang dipimpinnya enam tahun silam. Sebagai pemiliknya, ia lalu diharuskan menyelesaikan utangnya senilai Rp 1,29 triliun kepada negara. David pernah berjanji melunasinya pada Oktober 2000. Namun, dia mengingkari janji sehingga akhirnya diseret ke pengadilan dengan tuduhan korupsi.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia dinyatakan bersalah pada 11 Maret 2002. Hanya, majelis hakim yang diketuai oleh Panto Alboin Sianipar mengganjarnya dengan hukuman yang ringan. David dihukum satu tahun penjara plus denda Rp 30 juta dan kewajiban melunasi utangnya. Padahal, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntutnya empat tahun penjara. Saat itu majelis hakim juga tidak memerintahkan agar terdakwa langsung dijebloskan ke penjara.

Itu sebabnya, jaksa naik banding. Dua bulan berselang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa. Namun, saat hendak dimasukkan ke penjara, David keburu melarikan diri. Anehnya, di masa pelarian, David sempat mengajukan kasasi.

Dia juga menggugat perdata Badan Penyehatan Perbankan Nasional lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juni 2003. Intinya, dia tak mengakui utangnya. Gugatannya dikabulkan hakim. Tak ada upaya banding karena beberapa waktu kemudian pemerintah membubarkan BPPN.

Lain lagi nasib kasus pidananya. Mahkamah Agung malah memvonis dengan hukuman yang lebih berat, 8 tahun penjara pada 23 Juli 2004. Namun, sang terdakwa tetap tidak bisa dijebloskan ke penjara karena tidak diketahui keberadaannya. Barulah setelah ditangkap di San Francisco terungkap bahwa rupanya saat itu dia telah kabur ke luar negeri dengan menggunakan nama Ng Tjuan Wei.

Selama ini polisi memang terus memburu David dan belasan koruptor lainnya yang kabur ke luar negeri. Perburuan semakin gencar setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla membentuk Tim Pemburu Koruptor, pertengahan 2004. Tim yang diketuai Basrief M. Arief, Wakil Jaksa Agung, ini kemudian membentuk tim yang lebih kecil. Tim ini dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Inspektur Jenderal Gorries Mere.

Salah satu anggota tim kecil itu adalah Petrus Reinhard, anggota Satuan Tugas Transnasional Bareskrim Polri. Dialah yang rajin mengendus keberadaan David sampai akhirnya diperoleh informasi: sang buron yang selama ini berada di Singapura masuk ke Amerika pada 29 Desember 2005. ”Sejak itu saya terus berhubungan dengan FBI,” kata Petrus.

Mabes Polri yang telah menjalin kerja sama dengan FBI dengan gampang memperoleh informasi keberadaan David. Terpantau, selama di Amerika David pernah menginap di Hotel Arcadia, California, kemudian pergi ke Las Vegas.

David juga sempat terbang ke Singapura dan kembali lagi ke San Francisco. Dari sini terlacak juga bahwa David berencana ke Hong Kong pada 15 Januari. Itu sebabnya, Gorries buru-buru memerintahkan Petrus terbang ke Amerika, dua hari sebelumnya.

Di Amerika, Petrus berkoordinasi dengan agen spesial dari FBI, yaitu Michael Danche. Dari Bandara San Francisco diperoleh informasi bahwa David akan bertolak ke Hong Kong pukul 00.30 waktu setempat, tapi dia sudah check-in pada pukul 21.00 waktu setempat. Saat itulah David ditangkap.

Setelah si buron ditangkap, Petrus memberi pilihan kepadanya, apakah menjalani hukuman pelanggaran imigrasi di Amerika, atau pulang ke Indonesia untuk menghadapi hukuman di negeri sendiri. David memilih dibawa ke Indonesia. Soalnya, jika menjalani hukuman di Amerika, akhirnya dia mesti pula melakoni hukuman di negeri sendiri. ”Pilihan itu atas inisiatif saya sendiri,” kata David.

Hanya semalam David ditahan di San Francisco. Esoknya David di bawa ke Los Angeles dengan menumpang pesawat United Airlines. Dari sana, Petrus membawanya ke Bangkok dengan pesawat Thai Airways, kemudian diteruskan dengan penerbangan ke Jakarta.

Selama dalam pesawat, David membagi cerita kepada Petrus tentang bisnisnya. Dia mengaku sedang mengurus bisnis hardware dan onderdil mesin di Singapura, Cina, Australia, dan Makao. Dia mengira tak bakal diburu lagi. Karena itu David tak menyangka bakal bertemu polisi Indonesia di Amerika. Padahal, dia telah menggunakan nama Ng Tjuan Wei. ”Nama itu sengaja dipakai untuk mengelabui petugas,” kata Petrus.

David juga bertanya soal kepastian hukum di Indonesia. ”Sekarang pemerintah sudah berubah. Selama Anda memegang paspor Indonesia, ke mana pun kabur pasti dikejar,” begitu Petrus menjawabnya.

Dalam pesawat, David membeberkan pula soal penghitungan utang yang dilakukan BPPN. ”Itu tak betul,” katanya. Petrus menjawab, ”Itu hak Anda, silakan katakan yang benar menurut Anda. Pengadilan yang akan membuktikannya.”

Begitu tiba di Bangkok, Petrus mengontak Imigrasi dan Kepolisian Thailand. Dia meminta izin melewati yurisdiksi Thailand dengan membawa buron. katanya. Di Negeri Gajah Putih itu sudah menunggu, Gorries Mere, Komisaris Besar Benny Mamoto, dan Komisaris Besar Boy Salamudin. Selanjutnya mereka terbang ke Jakarta.

Ketika dipertemukan dengan wartawan, Rabu pekan lalu, David tampak ceria. ”Bagaimana rasanya makan uang rakyat?” seorang wartawan bertanya. Dia dengan tenang menjawab, ”Saya tidak makan uang rakyat sedikit pun.” David juga mengaku selama ini dirinya tak menyadari menjadi buron polisi.

Pada hari itu juga polisi menyerahkan David ke Kejaksaan Agung. Dia kemudian dikirim ke penjara Salemba, Jakarta Pusat. Di sana dia satu blok dengan Mulyana W. Kusumah, terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum. ”Ini blok kasus korupsi,” kata Kotot Purwanto, Kepala Rumah Tahanan Salemba, kepada Dian Yuliastuti dari Tempo.

Seorang polisi memastikan akan mengusut alur lolosnya David. Diyakini ada aparat penegak hukum yang terlibat. Direktur Sosial Politik Kejaksaan Agung, D.H. Panjaitan, mengatakan, David lolos ke luar negeri akibat tak adanya permintaan cekal dari MA.

Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, tak menggubris tudingan itu. ”David kan sudah dalam penjara, kenapa dipermasalahkan lagi?” kata Bagir kepada Thoso Priharnowo dari Tempo.

Sejauh ini David masih membela para penegak hukum. Dia menyangkal menyuap aparat ketika melarikan diri. ”Sama sekali tidak ada,” katanya.

Benarkah? Polisi tak yakin. ”Banyak hal yang akan terungkap dalam masalah ini,” kata Benny Mamoto, salah seorang anggota tim pemburu koruptor.

Nurlis E. Meuko, Eni Saeni, Lis Yuliawati, dan Erwin Dariyanto


Pelarian Bos Servitia

Setelah Bank Servitia dibekukan pada 1999, David Nusa Widjaya diseret ke meja hijau. Bos Servitia ini sempat ditahan karena menyalahgunakan bantuan likuiditas Bank Indonesia. Namun, begitu perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia menikmati penangguhan penahanan.

11 Maret 2002 Dengan tuntutan empat tahun penjara, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Davis setahun penjara beserta kewajiban mengembalikan uang negara Rp 1,291 triliun. Saat itu dia tidak langsung dijebloskan ke penjara.

21 Mei 2002 Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan David dihukum empat tahun penjara plus kewajiban mengembalikan uang negara.

23 Mei 2002 Kejaksaan melayangkan panggilan kepada David untuk eksekusi putusan.

2 Juni 2002 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meminta bantuan polisi karena David telah menghilang. Berbekal paspor dari Kantor Imigrasi Tangerang, diduga dia kabur ke Singapura.

23 Juli 2004 Mahkamah Agung menghukum terdakwa delapan tahun penjara beserta kewajiban mengembalikan uang negara Rp 1,291 triliun.

29 Desember 2005 David terlacak masuk ke Amerika Serikat. Ia melancong ke California, Las Vegas, dan Los Angeles.

14 Januari 2006 David ditangkap oleh penegak hukum Amerika di bandara San Francisco saat ia hendak pergi ke Hong Kong. Dia sempat ditahan semalam sebelum diserahkan kepada polisi Indonesia.

17 Januari 2006 Dibawa oleh tim kepolisian, David tiba di Jakarta, lalu dijebloskan ke penjara Salemba, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus