Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sopir angkot Tanah Abang, Jakarta Pusat, Abdul Rosyid kembali pulang tangan hampa usai menyambangi SPKT Polda Metro Jaya hendak mengadukan kisruh penutupan Jalan Jatibaru Raya. Di samping mobil angkot M08 rute Tanah Abang - Kota, Rosyid dan tiga orang rekannya berkeluh kesah lantaran aduannya ke kantor polisi lagi-lagi ditolak.
"Ditolak lagi," ujar dia lesu, Rabu, 26 Februari 2018. Ini adalah kali kedua Rosyid dan rekan-rekannya melayangkan aduan soal dugaan pidana terkait penataan Tanah Abang.
Pada 8 Februari 2018, Rosyid bersama 11 rekannya ramai-ramai datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan perampasan mobil angkot temannya, Syamsul Rizal, yang dilakukan seorang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun laporannya waktu itu ditolak gara-gara bukti yang dibawa dinilai kurang lengkap.
Baca : Lulung: Ini Beda Jurus Ahok dan Anies Baswedan Soal Tanah Abang
"Hari ini laporannya beda dengan beberapa minggu lalu. Waktu itu kami melaporkan Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta. Hari ini kami ingin laporkan Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)," tutur Rosyid yang datang dengan seragam sopir angkot berwarna biru muda dan celana jeans itu, Rabu 28 Februari 2018.
Rosyid yang mengaku mewakili ratusan sopir angkot Tanah Abang itu datang lagi ke Polda Metro Jaya lantaran merasa dirugikan oleh kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya itu. Selain itu, kebijakan yang diambil Anies juga dianggap melanggar undang-undang dan membuat penghasilan para sopir angkot menyusut hampir separuhnya.
Namun, saat telah berkomunikasi dengan petugas, laporan Rosyid ternyata tidak bisa diproses. "Laporan kami ditolak. Katanya yang kami laporkan tidak ada unsur pidananya. Padahal saya sudah jelaskan panjang lebar tadi," ujar Rosyid dengan nada kecewa.
Memang, dia mengakui kedatangannya di kantor polisi hanya bermodalkan dua lembar kertas dengan tulisan tangan berisikan paparan untuk disampaikan kepada polisi dan beberapa surat izin, salah satunya izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek yang dikeluarkan oleh PTSP DKI Jakarta. Dia tak menyerahkan bukti-bukti faktual kepada petugas.
Simak juga : Sandiaga Uno Janji Rilis Penataan Tanah Abang Pekan Depan
"Kami malah diarahkan ke Biro Hukum DKI. Katanya di sini bukan jalurnya. Kemarin padahal advokat melapor diterima kok," kata dia merujuk pada Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian yang melaporkan Anies Baswedan terkait dugaan pidana dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.
Kendati kerap ditolak, Rosyid berujar tidak bakal menyerah. Bersama rekan-rekannya dia akan kembali berembuk untuk menentukan langkah apa yang bakal diambil selanjutnya soal Tanah Abang. "Entar dibicarain dulu untuk ke biro hukum pemprov," ujar Rosyid lagi. "Kemarin ketemu Pemprov cuma dikasih solusi ikut Ok Otrip, kami tidak sepakat. Kita lihat Ok Otrip saja dimana-mana banyak yang tidak lancar kan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini