Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KKP Musnahkan Ratusan Ikan Impor, Dari Sapu-sapu hingga Cichild

BKIPM memusnahkan ratusan ikan hias dan ikan segar asal Kolombia dan Jepang ini di Bandara Soekarno-Hatta

15 Maret 2022 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ikan Cichlid, Cichlasoma severum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan ratusan ikan hias asal Kolombia dan belasan kilogram ikan segar dari Jepang. Kepala BKIPM Jakarta I Heri Yuwono mengatakan pemusnahan ini karena proses masuk ikan-ikan tersebut ke Indonesia melanggar aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami musnahkan, karena kualitas dan keamanan produk perikanan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar," kata Heri, Selasa, 15 Maret 2022.

 

Heri menjelaskan total ada 267 ekor ikan hias asal Kolombia dan 11,4 kilogram ikan segar asal Jepang. Semua ikan itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin. Bangkai ikan dikubur di Instalasi Karantina Ikan di Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta.

 

Ikan segar asal Jepang yang dimusnahkan terdiri dari jenis Kanpachi/Seriola Dumerili atau Kuwe Batu sebanyak 8 kilogram dan Hirame/Paralichthys Olivaceus sebanyak 1,5 kilogram, serta 1,9 kilogram Kinki/Sebastolobus Macrochir. "Pada ikan ini ditemukan penyakit ikan karantina Golongan I yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS)," kata Heri.

 

Sementara ikan hias asal Kolombia yang turut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dengan rekomendasi pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, yaitu 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp), 14 ekor Silver Dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/Heros severus).

 

Heri menjelaskan, ikan hias asal Kolombia tersebut diimpor pada 14 Februari 2022 dan ikan segar asal Jepang diimpor pada tanggal 24 Februari 2022.

 

"Ada pula jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yaitu jenis Gulper/Asterophysus batrachus sebanyak 41 ekor," kata Heri.

 

JONIANSYAH HARDJONO

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus