Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

23 September 2024 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim kami yang di Tarakan, Kalimantan Utara juga melakukan penangkapan kapal yang melakukan pemasukan ikan dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kalimantan Utara tanpa izin. Bahkan menggunakan bendera dua flag, yakni bendera Indonesia dan Malaysia. Ketika masuk Indonesia, mereka menggunakan bendera Indonesia dan ketika masuk ke Malaysia, menggunakan bendera Malaysia. Ini jelas pelanggaran, tidak ada dokumen sama sekali juga dalam hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 September 2024, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menambahkan ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang KKP sudah lakukan sebelumnya.

"Ikan-ikan sitaan yang dari hasil penyelundupan dari luar tersebut, kami berikan kepada yayasan yatim piatu di seputaran lokasi tersebut," katanya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan masuknya ikan ilegal ini terdapat dua indikasi pelanggaran.

"Ada dua yang nanti akan dikenakan, teman-teman di UPT sedang melengkapi berkasnya, tapi indikasinya yang jelas pertama mereka tidak menggunakan izin. Itu nanti dikenakan Pasal 26 UU Cipta Kerja. Bisa juga nanti terkait dengan pemasukan barang produk perikanan itu, kami gunakan Pasal 88 Undang-Undang Perikanan. Jadi ada dua indikasi pelanggaran tapi nanti akan kami dalami lagi teman-teman dari UPT, teman-teman penyidik apakah unsur pidana yang ditemukan telah memenuhi syarat atau tidak," kata Elvitrasyah.

Selanjutnya: Pengawas perikanan menerima informasi dari masyarakat....

Pengawas perikanan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia dan kemudian dilakukan persiapan ke Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di sana, PSDKP melakukan pemantauan dan ketika kapal tersebut dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, PSDKP langsung melakukan pengejaran dan penghentian. Ikan-ikan yang dibawa pelaku dari Malaysia masuk ke perairan Indonesia, semuanya tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan.

Penindakan terhadap pemasukan ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia ini menjawab keresahan masyarakat dan pelaku usaha Indonesia terkait dengan adanya kapal-kapal yang membawa masuk ikan secara ilegal dari Malaysia.

Berdasarkan penelitian di lapangan ikan-ikan tersebut merupakan jenis ikan pelagis yang juga ditangkap di perairan Indonesia. Kemudian, dibawa masuk ke Malaysia oleh pelaku, sebagian dijual di perbatasan.

PSDKP KKP benar-benar mengawal perairan Indonesia terkait dengan pengolahan sumber daya kelautan dan perikanannya.PSDKP hadir untuk memastikan tidak terjadinya pencurian-pencurian ikan di wilayah perbatasan seperti di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

"Kami tidak tinggal diam. Kami tidak berhenti disini, kami terus akan berkarya menjaga kedaulatan bangsa ini terkait dengan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan," kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus