Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komisi Kejaksaan Ingatkan Kejagung Jangan Fokus pada Aset Kecil di Korupsi Timah

"Satuan Tugas Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil," kata Wakil Ketua Komisi Kejaksaan.

23 Mei 2024 | 18.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap meminta Kejaksaan Agung tidak hanya berhenti menyita aset kecil dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Babul mengatakan saat ini yang tersiar ke publik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hanya menyita arloji mahal, sepatu, tas Hermes, dan lain-lain.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satuan Tugas Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung jangan tergoda dan terjebak pada aset-aset kecil, tapi menimbulkan kemewahan berita di publik," kata Babul dalam konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melihat kerugian negara akibat kerusakan ekologi yang mencapai Rp 271 triliun dalam kasus itu, kata Babul, penting untuk fokus pada aset-aset besar yang mungkin wujudnya bisa jadi dialihkan dalam usaha-usaha lain. "Contohnya berupa berupa perkebunan sawit, bisnis batubara, dan lainnya. Bahkan bisa jadi untuk pembelian aset di luar negeri," ujar Babul. 

Terkait pelacakan dan perampasan aset di luar negeri ini, kata Babul, perlu dukungan cepat dari pemer­intah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan izin baru turun. Hilanglah itu aset," katanya. 

Selain itu, kata Babul, ada peker­jaan besar yang harus dilakukan secepatnya oleh Kejaksaan Agung, yakni penetapan tersangka terh­adap para pelaku yang saat ini sudah muncul di publik salah satunya Robert Bonosusatya atau RBT.  "Hal ini penting untuk penegakan keadilan retribusi, yang secara pasti akan meningkatkan daya dukung dan kepercayaan publik," kata Babul. 

Komisi Kejaksaan, kata Babul, juga menyarankan untuk mengunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Hal ini agar juga mengejar pihak-pihak yang menikmati hasil penambangan ilegal ini. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus