Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan atau Komjak menilai sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan. Hal itu diungkapkan anggota Komjak, Heffinur.
Heffinur mengatakan penyidik pasti memiliki alasan yang kuat untuk memanggil atau tidak seseorang yang namanya turut disebut dalam pemeriksaan dan fakta persidangan. Termasuk, nama Brigjen Mukti Juharsa yang belakangan terus diungkap oleh saksi-saksi di persidangan.
“Kemungkinan nama ini (Mukti Juharsa) baru ada di persidangan, jadi penyidik sewaktu penyidikan belum memasukkan, atau juga perannya dalam perkara ini belum signifikan,” kata Heffinur dikonfirmasi Tempo, Senin, 23 September 2024.
Kemungkinan lain, kata Heffinur, jaksa penuntut umum pun berupaya membuat terang dulu kasusnya sebelum mengembangkannya, “Karena perkaranya masih berlangsung mungkin didahulukan perkara yang ini,” kata mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan itu.
Namun begitu, Heffinur mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, “Saya tidak bisa menilai penyidikan, mungkin penyidik sementara cukup dengan yang ini, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Heffinur.
Sebelumnya, nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Mukti Juharsa kerap disebut saksi dalam persidangan dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya, eks General Manager PT Timah Tbk. Ahmad Samhadi yang mengungkap Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menjadi admin grup WhatsApp 'New Smelter' dalam persidangan kasus korupsi timah pada Kamis, 22 Agustus 2024. Grup itu diduga dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi dan ikut menambang di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Walau nama Mukti telah disebut dalam persidangan, Kejaksaan Agung belum memeriksa Mukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, beralasan belum ada perintah dari majelis hakim.
“Yang bersangkutan (Mukti Juharsa) tidak (berstatus) sebagai saksi dalam berkas perkara maka tidak dipanggil ke pengadilan kecuali Hakim memerintahkan," jawab Harli Siregar, lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 12 September 2024.
Menurut dia tidak ada dasar pemanggilan Mukti Juharsa ke persidangan untuk bersaksi. Karena perwira tinggi Polri tersebut juga tidak diperiksa sebagai saksi.
Harli mengatakan perkara korupsi Timah sedang berproses di persidangan. Menentukan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa pidana, harus didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup.
"Setidaknya dari dua alat bukti, jadi kami lihat dan tunggu saja bagaimana fakta-fakta persidangan, pertimbangan-pertimbangan hakim, serta kesimpulan hakim terkait perkara ini secara menyeluruh," tuturnya.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini