Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan atau Komjak ikut menyoroti dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertamabangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap mengatakan, dugaan korupsi IUP PT Timah masuk sebagai kasus menyita perhatian publik, sehingga perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengingat, kasus itu masuk dalam katagori perkara yang menarik perhatian publik. Komjak mengawal kasus tersebut," kata Babul dalam konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024. Babul mengatakan, dalam melakukan pengawasan, Komjak melakukan analisa penanganan perkara dari hulu hingga hilir, yaitu mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan serupa juga sudah pernah dilakukan oleh Komjak, mengawal penanganan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Babul.
Babul mengatakan, pengawalan kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah itu telah disepakati bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ada tiga komisioner Komjak yang ikut mengawal kasus itu di antaranya Babul Khoir Harahap, Heffinur, dan Rita Serena Kolibonso.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di IUP PT Timah. Perkara ini merugikan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp 271 triliun itu.