Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komisi Kejaksaan Turun Tangan Awasi Penanganan Dugaan Korupsi Timah

Komisi Kejaksaan ikut menyoroti dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin IUP di PT Timah Tbk.

23 Mei 2024 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Komisi Kejaksaan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan atau Komjak ikut menyoroti dugaan Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertamabangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap mengatakan, dugaan korupsi IUP PT Timah masuk sebagai kasus menyita perhatian publik, sehingga perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengingat, kasus itu masuk dalam katagori perkara yang menarik perhatian publik. Komjak mengawal kasus tersebut," kata Babul dalam konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024.  Babul mengatakan, dalam melakukan pengawasan, Komjak melakukan analisa penanganan perkara dari hulu hingga hilir, yaitu mulai dari penyidikan hingga ke eksekusi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kegiatan serupa juga sudah pernah dilakukan oleh Komjak, mengawal penanganan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Babul. 

Babul mengatakan, pengawalan kasus dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah itu telah disepakati bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ada tiga komisioner Komjak yang ikut mengawal kasus itu di antaranya Babul Khoir Harahap, Heffinur, dan Rita Serena Kolibonso. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di IUP PT Timah. Perkara ini merugikan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp 271 triliun itu.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus