Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MESKI lolos dalam seleksi akhir pemilihan anggota Komisi Kepolisian Nasional, Sukarni Ilyas, 53 tahun, tak tampak antusias. Bila toh ditetapkan presiden sebagai anggota Komisi Kepolisian, Direktur Pemberitaan SCTV ini mengaku tak bisa berbuat banyak.
Sukarni menganggap kewenangan Komisi Kepolisian sangat jauh panggang dari api. "Komisi cuma berhak memberi saran ke presiden," kata Sukarni. Kegundahan Sukarni tak cuma soal kewenangan.
Dalam komisi beranggotakan sembilan orang ini, ada tiga pejabat negara yang ex officio menjadi pimpinan komisi. Menurut Peraturan Presiden No. 17/2005 soal Komisi Kepolisian, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM secara otomatis menjadi ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi itu. Jadi, ujar Sukarni, "Jangan pernah bermimpi lembaga ini akan independen."
Lalu, mengapa Sukarni tetap mencalonkan diri? Pria yang 30 tahun malang-melintang di dunia kewartawanan ini mengaku akan melakukan perbaikan dari dalam. Sukarni akan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk mengubah Undang-Undang Kepolisian dan peraturan presiden yang mengatur soal wewenang Komisi Kepolisian.
Jenderal Polisi (Purn.) Chairuddin Ismail, bekas Kepala Polri era Presiden Abdurrahman Wahid, sejak pagi juga menyangsikan efektivitas Komisi Kepolisian. Soalnya, ruang gerak komisi itu justru dibatasi oleh Undang-Undang Kepolisian. Chairuddin menilai ada keengganan polisi untuk dikontrol secara ketat oleh publik. Padahal, "Pengawasan justru membuat polisi bisa menabung kredibilitas," katanya.
Memang, dalam Pasal 38 UU Kepolisian RI disebutkan Komisi Kepolisian mengemban dua tugas: membantu presiden menentukan arah kebijakan kepolisian, dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan/pemberhentian Kapolri.
Di pasal selanjutnya dijelaskan, untuk menjalankan tugasnya, komisi menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian. Nah, masukan dari publik inilah yang nantinya disampaikan kepada presiden.
Tapi, kekhawatiran Chairuddin disangkal oleh Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar. Menurut Da'i, yang segera akan lengser dari jabatannya, efektivitas komisi juga bergantung pada orang-orang yang duduk di lembaga itu.
Soal tiga menteri yang akan memimpin komisi, menurut Da'i, tak otomatis menggerus independensi komisi. "Menteri itu adalah orang-orang pilihan," katanya.
Untuk menjaring orang-orang "terbaik", Da'i sengaja membentuk tim seleksi calon anggota Komisi Kepolisian. Sejak April 2005 lalu, tim iniantara lain beranggotakan Awaloeddin Djamin, Sarlito Wirawan, Adang Daradjatun, dan Fachry Alimenyaring ratusan pelamar.
Setelah melewati beberapa tes, tim memilih 18 calon anggota komisi. Keluarlah nama Sukarni Ilyas, Upa Labuhari (Pemimpin Umum Harian Jakarta), Hendardi (Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), Togar Sianipar (pensiunan polisi), dan Momo Kelana (pensiunan polisi).
Dari nama-nama yang muncul, akan seberapa kuat Komisi Kepolisian itu kelak? Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch, menilai latar belakang anggota tak terlalu beragam. Apalagi separuh nama yang lolos adalah pensiunan perwira tinggi polisi. "Bisa jadi mereka cuma akan menjadi broker kasus," katanya.
Kekhawatiran juga datang dari Senayan. Agus Purnomo, anggota DPR Komisi Bidang Kepolisian dan Hukum, menilai Komisi Kepolisian yang akan segera ditetapkan presiden sebagai lembaga tak bergigi.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyayangkan seleksi calon anggota komisi yang tak melibatkan DPR. Padahal, ujar Agus, beberapa lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang proses fit and proper test_nya melibatkan DPR, justru berkinerja kinclong. "Seleksi yang tak melibatkan DPR itu disengaja," ujar Agus Purnomo.
Memang beredar bisik-bisik, tim penyeleksi mendapat "order khusus" dari Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar. Lewat Komisi Kepolisian, Da'i ingin mengontrol usulan calon Kapolri dan menentukan kebijakan di bidang kepolisian. "Lihat saja, orang-orang yang terpilih adalah teman-teman Pak Da'i," ujar sumber Tempo.
Tentu tim penyeleksi langsung membantah. "Tak ada titipan," ujar Komisaris Jenderal Adang Daradjatun, Wakil Kepala Polri yang ikut dalam tim itu. "Kami memilih berdasarkan kualitas."
Pertanyaan lain adalah peran komisi dalam pemilihan dan pencopotan pejabat di lingkungan Polri. Selama ini, tugas penting itu dilakukan oleh Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri. Dewan yang dipimpin langsung Kapolri inilah yang menentukan pergeseran para perwira tinggi polisi.
Pada Mei 2004 silam, misalnya, Wanjakti mencopot Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yusuf Manggabarani. Wanjakti menganggap Yusuf harus ikut bertanggung jawab atas kasus penyerbuan ke Universitas Muslim Indonesia di Makassar oleh puluhan polisi bersenjata.
Sayangnya, Komisi Kepolisian tak menganulir peran Wanjakti Polri. Menurut Sukarni Ilyas, calon kuat anggota Komisi Kepolisian, Komisi Kepolisian tak berhak ikut menentukan jabatan di lingkungan Polri. Jadi, meski dapat menampung masukan tentang perilaku pejabat Polri, komisi tak bisa menggesernya secara langsung.
Sukarni hanya berharap DPR dan pemerintah mau mengubah undang-undang yang mengatur kewenangan Komisi Kepolisian. Bila tidak, komisi ini hanya akan menjadi macan ompong yang garang sekadar mengaum.
Setiyardi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo