Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) DKI Jakarta, Fariz Rifki Hasbi, sudah melaporkan penggusuran Warga Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur di Kawasan Industri Pulogadung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penggusuran itu dilakukan oleh oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Fariz, pelaporan ke Komnas HAM dilakukan pada 10 Juni 2022 berdasarkan kajian yang dilakukan LBH GP Ansor. “Karena berdasarkan hukum HAM internasional, pembongkaran paksa itu terkualifikasi sebagai pelanggaran HAM, sehingga melaporkan ke Komnas HAM,” ujar dia Fariz melalui sambungan telepon pada Ahad, 19 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, sejauh ini belum ada pernyataan tentang pelanggaran HAM-nya. Pihak Komnas HAM, kata Fariz, masih meminta klarifikasi berdasarkan surat yang dikirim ke PT JIEP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Minta klarifikasi bagaimana duduk perkaranya,” katanya
Komnas HAM surati PT JIEP dan Anies Baswedan
Dalam surat yang diterima Tempo, Komnas HAM meminta untuk dilakukan penundaan penggusuran Warga Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur ke PT JIEP dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat bernomor 383/K/MD.00.00/VI/2022 menyebutkan Komnas telah menerima aduan dari saudara Syamsul Ma’arif Wijaya dari LBH GP Ansor, selaku kuasa hukum salah satu warga bernama Siswanto bin Kaliman.
“Pengaduan itu dilakukan pada 10 Juni 2022, perihal permohonan perlindungan dan pemulihan hak asasi pengadu,” tertulis dalam surat Komnas HAM tertanggal 13 Juni 2022.
Selanjutnya ada 1.000 keluarga yang terancam digusur.
Ada 1.000 keluarga di lokasi
Pengadu merupakan kuasa hukum dari Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur, korban kebakaran yang terjadi pada 26 Juni 2022. Di area lahan yang dikuasai PT JIEP itu telah berdiri bangunan permanen dan semi permanen sebagai tempat usaha dan tinggal warga sebanyak kurang lebih 1.000 kelapa keluarga.
Surat juga menyebutkan bahwa pengadu dan masyarakat telah tinggal dan menjalankan usahanya selama 15 tahun lebih di Jalan Rawa Sumur Pulogadung, Jakarta Timur. Dan pada 20 Mei 2022, terjadi upaya pembongkaran bangunan sisa-sisa kebakaran yang dilakukan pihak PT JIEP, tapi tidak terlaksana karena ada perlawanan dari warga.
Dan pada 9 Juni 2022, berdasarkan surat tugas nomor SPRIN/527/Corp.Securuty/II/2022 dilakukan pembongkaran dan pelarangan aktivitas pemulihan bangunan yang sedang dilakukan warga termasuk pengadu. Tindakan itu, tulis surat Komnas HAM, dilakukan oleh PT JIEP secara sepihak, diskriminatif dan tebang pilih.
“Karena dalam kawasan seluas 500 hektare itu terdapat bangunan permanen dan semi permanen lainnya yang dibiarkan beraktivitas,” tulis surat yang ditandatangani Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah.
Menurut aduan yang diterima Komnas HAM, tindakan yang dilakukan oleh PT JIEP mengakibatkan hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian pengadu. Dan warga berharap penundaan penggusuran sampai dengan adanya penyelesaian penanganan di Komnas HAM dalam rangka pemulihan perlindungan hak asasi warga.
Komnas HAM minta klarifikasi PT JIEP...
Komnas HAM minta klarifikasi ke PT JIEP
Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas meminta pimpinan PT JIEP untuk melakukan beberapa hal. Pertama memberikan penjelasan tertulis atas permasalahan tersebut dengan disertai bukti-bukti relevan.
Kedua, melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga agar tercipta situasi kondusif. Ketiga, Mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan HAM.
“Keempat, menginfirmasikan langkah-langkah yang ditempuh untuk menangani permasalahan dimaksud sebagai implementasi dari tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM,” terulis dalam surat Komnas HAM.
Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama PT JIEP, dengan tembusan Ketua Komnas HAM; Menteri BUMN Erick Thohir; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar; dan LBH GP Ansor.
Respons Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Fariz LBH GP Ansor mengatakan bahwa pihaknya juga ikut mengirimkan surat itu ke Balai Kota DKI Jakarta dan bertemu dengan Kepala Sub Bagian atau Kasubbag yang awalnya ingin bertemu Kepala Biro Penanganan Penggusuran DKI. “Jadi kita mengadu supaya ada mediasi oleh pihak pemerintah. Karena disini kan Gubernur juga bertanggung jawab,” tutur Fariz.
Menurutnya, pihak pemerintah akan mengagendakan mediasi. Fariz juga diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, karena PT JIEP merupakan salah satu BUMD pada Senin, 20 Juni 2022.
“Jadi belum ada keputusan. Kita sih sebenarnya pengennya pembongkarannya dihentikan dulu supaya ada win-win solution, ada kejelasan bagaimana nasib masyarakat ke depan,” ujar Fariz.