Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ARIF Sahudi menerima warkat di kotak surat elektroniknya pada Rabu, 11 Oktober lalu. Pengirimnya adalah Mahkamah Konstitusi yang mengabarkan jadwal sidang putusan uji materi tentang batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Arif adalah pengacara Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu, dua mahasiswa yang menggugat Undang-Undang Pemilihan Umum serta mengaku sebagai fan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Almas meminta syarat usia calon presiden dan wakil presiden dikecualikan bagi tokoh yang sudah pernah menjabat kepala daerah. Sedangkan Arkaan memohon kepada hakim konstitusi agar menurunkan batas usia kandidat yang semula 40 tahun menjadi 21 tahun. “Kami berharap gugatan itu dikabulkan semua,” kata Arif kepada Tempo, Kamis, 12 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Almas dan Arkaan sebenarnya sempat mencabut berkas permohonan uji materi mereka pada Selasa, 26 September lalu. Menurut Arif, putusan itu dianulir karena para hakim konstitusi belum menggelar sidang pencabutan perkara. Walhasil, gugatan mereka menjadi salah satu bahan pengambilan keputusan oleh para hakim konstitusi.
Menggugat Undang-Undang Pemilu, Almas dan Arkaan adalah putra pengacara Boyamin Saiman. Kepada Tempo di rumah pribadinya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Boyamin mengaku punya hubungan yang panjang dengan Presiden Joko Widodo—bapak Gibran. “Saya mengenal Pak Jokowi sejak beliau menjadi Wali Kota Solo,” ujarnya pada Kamis, 28 September lalu.
Pengacara Arif Sahudi (bertopi) saat konferensi pers mengenai gugatan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden di Solo, Jawa Tengah, 3 Agustus 2023. Detikj Jateng/Agil Trisetiawan Putra
Sejumlah narasumber menyebutkan gugatan mengenai batas usia bertujuan membuat Gibran bisa maju dalam Pemilihan Umum 2024. Gibran baru berumur 36 tahun ketika pendaftaran calon presiden dan wakil presiden digelar pada 19-25 Oktober 2023. Tapi Boyamin membantah dan menyebutkan bahwa gugatan itu sekadar latihan untuk anak-anaknya yang kuliah di bidang hukum.
Menurut sejumlah narasumber, para hakim konstitusi awalnya menolak gugatan batas usia. Namun Boyamin mengaku mendapat informasi bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tetap berupaya menggunakan penambahan frasa batas umur dikecualikan untuk orang yang pernah menjabat kepala daerah sebagai gagasan buat meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Selain digugat Almas dan Arkaan, ketentuan batas umur calon presiden dan wakil presiden diminta diuji oleh sejumlah partai politik dan kepala daerah. Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia, yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, adik Gibran. PSI meminta aturan batas usia calon presiden diubah menjadi 35 tahun.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo menilai batas usia 40 tahun yang sekarang berlaku menghalangi hak konstitusi anak muda. Sejumlah politikus yang berasal dari partai pendukung pemerintah menyebutkan gugatan PSI ini dilakukan karena ada perintah dari Istana.
Setelah resmi menjadi Ketua Umum PSI, Kaesang juga tak mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi. Francine menyatakan pencabutan gugatan hanya bisa dilakukan oleh pemohon uji materi. Karena itu, ia memastikan PSI akan datang saat sidang pembacaan putusan. “Kami akan hadir dalam sidang nanti,” tuturnya.
Para hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023. Tapi dinamika di tengah rapat permusyawaratan hakim telah merebak beberapa hari sebelumnya. Sepanjang pekan lalu, Tempo menemui sembilan narasumber yang mengetahui perkembangan putusan mengenai batas usia ini. Mereka menyebutkan komposisi sikap hakim konstitusi, yakni empat hakim mengabulkan penambahan frasa “pernah menjadi kepala daerah”, empat menolak, dan seorang lainnya berpendapat Mahkamah semestinya tak menyidangkan perkara ini.
Menurut narasumber yang sama, para hakim yang menolak berargumen bahwa ketentuan mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang. Selain itu, kendati komposisi sikap para hakim berimbang, suara Ketua Mahkamah Konstitusi akan menentukan. Ketua MK Anwar Usman disebut ikut mengabulkan permohonan syarat batas usia.
Anwar tak lain adalah ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran. Ia menikahi adik Jokowi, Idayati, di Solo, Jawa Tengah, pada Mei 2022. Anwar pernah mengomentari peluang pemimpin muda saat merespons pertanyaan mahasiswa dalam suatu kuliah umum di Jawa Tengah, pertengahan September lalu. Ia menyebutkan Nabi Muhammad pernah mengangkat panglima perang berusia muda dan sejumlah pemimpin dunia saat ini berusia sangat muda. Salah satunya Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak. Ia meminta komentarnya itu tak dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Seorang kerabat hakim konstitusi bercerita, Mahkamah Konstitusi akan menyetujui permohonan syarat batas usia. Namun argumentasi para hakim setidaknya terbagi menjadi tiga kelompok. Sebagian hakim sepakat syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dikecualikan bagi orang yang sudah berpengalaman sebagai bupati atau wali kota. Sebagian lain mendalilkan syarat kepala daerah hanya berlaku bagi tokoh yang pernah menjabat gubernur. Sisanya menolak dengan alasan syarat umur adalah kebijakan hukum terbuka alias open legal policy.
Peta para hakim konstitusi mengenai gugatan batas usia juga didengar sejumlah mantan hakim konstitusi. Di antaranya Maruarar Siahaan, hakim konstitusi 2003-2008. Menurut Maruarar, suara Anwar Usman menentukan ketika sidang pleno hakim harus diputuskan dengan voting dan hasilnya berimbang. “Suara Ketua MK punya bobot lebih,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, pun mendengar informasi bahwa gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden akan dikabulkan. Dia menduga ada kebocoran informasi dan pelanggaran etika di lingkup internal Mahkamah Konstitusi jika putusan yang dibacakan sama seperti kabar yang beredar di publik. “Kita tunggu saja putusannya,” kata Jimly.
Sebagai mantan hakim konstitusi, Jimly pernah dimintai pendapat oleh calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, tentang gugatan batas usia. Jimly mengenal Prabowo sejak bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu berpangkat letnan kolonel. Jimly kini menjadi salah satu tokoh yang berada di barisan pendukung Prabowo.
Kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu, Jimly menyebutkan hakim konstitusi semestinya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu. Meski demikian, tiga politikus Gerindra menyebutkan Prabowo tetap memprioritaskan Gibran sebagai calon pendamping dalam pemilihan presiden 2024.
Bukan cuma Prabowo, Presiden Jokowi juga mencermati dinamika di Mahkamah Konstitusi. Bekas Gubernur DKI Jakarta itu pernah berdiskusi dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Yusril adalah guru besar hukum tata negara dan menjadi pengacara Jokowi pada Pemilu 2019.
Kepada Presiden, Yusril menyatakan bahwa hakim konstitusi tak berwenang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Perubahan itu semestinya dibahas dan diputuskan oleh DPR dan pemerintah. “Kami berdiskusi itu sebulan yang lalu,” tutur bekas Menteri Kehakiman tersebut.
Anwar Usman tak merespons permintaan konfirmasi yang dikirim ke nomor telepon pribadinya hingga Sabtu, 14 Oktober lalu. Ia pernah menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden tak akan dipengaruhi relasi keluarga. “Putusan MK merupakan keputusan bersama sembilan hakim,” ujarnya. Sedangkan Presiden Jokowi juga mengaku tak cawe-cawe dalam proses di Mahkamah Konstitusi. “Itu urusan yudikatif,” kata ayah Gibran Rakabuming Raka tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Francisca Christy Rosana berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Suara Paman untuk Kemenakan"