Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menteri Sosial Klaim Kader Partai Tak Bisa Jadi Pengurus PKH

Kementerian Sosial memulai seleksi koordinator Program Keluarga Harapan pada awal Juli lalu.

5 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Sosial Juliari Batubara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan kader partai politik tidak bisa menjadi pengurus Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut politikus PDI Perjuangan ini, proses rekrutmen pengurus PKH dilakukan secara terbuka dan tak ada pengkhususan untuk kelompok tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun Juliari mengklaim dirinya tak terlibat dalam seleksi pengurus PKH karena proses tersebut mengacu pada prosedur yang sudah lama berlaku. "Yang jelas, kader atau anggota parpol tak bisa menjadi sumber daya manusia di PKH," kata dia, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan anggota partai menjadi pengurus PKH diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Manusia di Kementerian Sosial. Ketentuan ini menjadi syarat administrasi dalam proses seleksi pengurus PKH.

Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia PKH juga menegaskan larangan tersebut. Pada Pasal 10 huruf i disebutkan pengurus PKH dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti pengurus partai, juru kampanye, ikut melakukan kampanye, atau menjadi calon legislator.

Dua hari lalu beredar surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang berisi instruksi kepada pengurus di daerah agar mengikuti seleksi koordinator PKH. Surat tertanggal 15 Juli 2020 itu diteken oleh Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Lewat keterangan tertulis, Hasto membenarkan surat ini. Tapi Juliari Batubara mengaku tak mengetahui surat tersebut beserta instruksi pengurus pusat partainya kepada kader di daerah. Juliari mengatakan instruksi kepada kader merupakan kewenangan setiap partai. "Selain itu, harus dibedakan antara orang yang mendaftar dan yang lolos seleksi," katanya.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi, mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan SDM dan Kode Etik Pengurus PKH berujung pada sanksi pemecatan. "Begitu ketemu, langsung dicoret namanya," ujar Rachmat.

Rachmat mengatakan Kementerian Sosial memulai seleksi untuk 54 koordinator PKH kabupaten dan kota pada awal Juli lalu. Peminatnya mencapai 190 orang. Lalu Kementerian Sosial memperpanjang pendaftaran ini.

Rachmat mengatakan seleksi dilaksanakan karena banyak koordinator PKH yang mengundurkan diri. Mereka mundur dengan alasan mendapat pekerjaan yang lebih baik. “Saat ini tim seleksi baru merampungkan proses wawancara seluruh pelamar,” katanya. 

Rachmat mengklaim proses seleksi tak membutuhkan waktu lama karena para pelamar sudah berpengalaman mengurus PKH. Ia mengatakan kandidat yang lolos proses administrasi disyaratkan yang berpengalaman selama satu tahun menjadi pendamping keluarga penerima manfaat.

Menurut Rachmat, tugas koordinator PKH sangat berat karena harus mendampingi minimal 35 ribu keluarga penerima manfaat. Setiap koordinator mengkoordinasi 100 pendamping. Setiap satu pendamping PKH mengurus penyaluran bantuan bagi 350 keluarga penerima manfaat.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Sri Rahayu, mengatakan partainya tetap menginstruksikan kadernya untuk mendaftar dalam seleksi koordinator PKH. Menurut Sri, larangan itu hanya berlaku bagi pengurus partai politik, bukan kader partai. "Kader itu bukan berarti pengurus. Makanya pengertian ini jangan dipersempit," ujarnya.

DEWI NURITA | ROBBY IRFANY 


 

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus