Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Para korban perdagangan binary option akan melaporkan para afiliator kegiatan tersebut ke polisi.
Para korban meminta kepolisian membuka posko pengaduan korban perdagangan daring berskema opsi biner.
Sepanjang tahun lalu, Kementerian Perdagangan memblokir lebih dari seribu situs web perdagangan daring ilegal.
JAKARTA — Sejumlah korban perdagangan daring (online trading) berskema opsi biner alias binary option akhirnya melaporkan para afiliator kegiatan itu ke kepolisian. Setelah mengumpulkan data dan barang bukti, mereka berencana mendatangi Markas Besar Kepolisian RI pada Kamis, 3 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inisiator pelaporan ini adalah Rob Xaverius Situmorang. Pria asal Jakarta berusia 24 tahun ini mewakili ribuan korban perdagangan opsi biner yang tergabung dalam grup percakapan Telegram, Korban Affiliator Binary. "Besok (hari ini) kami bersama pengacara akan melapor ke Mabes Polri sekitar pukul dua siang. Kami masih mengumpulkan orang dan bukti," ujar Rob kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rob, para korban yang tergabung dalam grup Telegram tersebut berasal dari berbagai kelompok dan platform perdagangan. Jumlah kerugian yang mereka alami pun bervariasi, dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Rob merupakan salah satu pengguna platform opsi biner Binomo. Pada mulanya, ia bergabung ke platform itu lantaran tergiur iming-iming untung cepat yang ditawarkan seorang influencer. Pemengaruh media sosial tersebut menjadi afiliator alias orang yang mempromosikan aktivitas perdagangan di platform opsi biner.
Selama menjajal online trading di aplikasi tersebut, Rob memang beberapa kali mencecap keuntungan. Namun justru ia lebih sering mengalami kerugian. Jika dihitung, Rob memperkirakan dirinya sudah kehilangan uang sekitar Rp 30 juta gara-gara bermain opsi biner.
Rob pun berhenti total dari platform tersebut lantaran merasa dicurangi sistem. Belakangan, ia mengetahui bahwa para afiliator mendapatkan keuntungan bukan dari trading di platform tersebut, melainkan dari pembagian omzet dengan pihak aplikasi.
Selepas memutuskan berhenti, pada awal Januari 2022, ia pun bergabung dalam grup Telegram Korban Affiliator Binary saat anggotanya masih sekitar 3.000 orang. Hingga kemarin sore, Tempo memantau jumlah anggota grup Telegram itu yang terus merangkak naik menuju 8.000 member.
Anggota grup itu kompak ingin melaporkan para influencer yang juga merangkap sebagai afiliator platform perdagangan biner lantaran merasa dirugikan. Mereka merasa dijerumuskan masuk ke platform judi berbalut trading atau investasi. "Kalau tanpa mereka, kan, aplikasinya tidak akan sebesar ini," ujar Rob.
Berdasarkan survei kecil-kecilan yang ia buat, kebanyakan anggota di grup tersebut masuk ke platform binary option lantaran tertarik ajakan pemengaruh di media sosial. "Keinginan judi itu tidak ada, tapi karena tertarik ajakan influencer."
Selain melapor, para korban akan meminta tolong kepada kepolisian untuk memfasilitasi pengadaan posko pengaduan. Pasalnya, mereka yakin jumlah orang yang merasa menjadi korban platform opsi biner bakal terus bertambah. Inisiasi penggalangan para korban tersebut salah satunya dilakukan melalui tautan di akun YouTube Panggung Inspirasi Official.
Beberapa pemengaruh media sosial yang diduga menjadi afiliator platform perdagangan opsi biner juga mendapat sorotan. Salah satunya adalah influencer media sosial Doni Salmanan. Di akun Instagram-nya, @donisalmanan, pria berpengikut 2,4 juta akun itu mencantumkan sebuah tautan di biodata laman akunnya. Jika tautan tersebut diklik, akan ada empat tautan lagi yang muncul. Salah satunya berjudul "Daftar VIP Quotex Kingsalmanan" yang akan mengantar pengguna Instagram ke laman platform trading opsi biner, Quotex.
Tempo telah mencoba meminta konfirmasi keterkaitan Doni dengan platform binary option melalui akun Instagram-nya. Namun, hingga laporan ditulis, pesan itu tak berbalas. Meski demikian, di Instagram, Doni sempat mengakui bahwa ia adalah afiliator Quotex. Ia juga membantah mendapat keuntungan dari kerugian para member-nya. Doni mengaku mendapat bagi hasil sebesar 5 persen dari omzet keuntungan trading dalam sehari.
Ia juga membantah mengarahkan para pengguna yang terafiliasi dengannya selama melakukan trading. Menurut Doni, keputusan para member selama perdagangan diambil berdasarkan kesadaran masing-masing. Bahkan ia mengklaim tidak pernah memaksa orang untuk trading bersamanya. "Bahkan teman-teman yang mau belajar sama saya, pasti saya jelaskan risikonya. Kalau dia mau paksa deposit, saya larang jangan dulu. Pelajari dulu tiga bulan," demikian dia menulis.
Kepada Tempo, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh penawaran, promosi, atau iklan dari afiliator atau pemengaruh media sosial bisa melapor ke kepolisian. Kewenangan Satgas, kata dia, adalah penanganan terhadap entitas yang berkegiatan tanpa izin.
Pada dasarnya, kata Tongam, kegiatan perdagangan opsi biner dilarang di Tanah Air karena tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kegiatan itu juga dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Udang Perdagangan Berjangka Komoditi. Karena itu, aktivitas afiliator yang bertindak sebagai introducing broker platform perdagangan tersebut juga dilarang.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan para pelaku di belakang platform perdagangan opsi biner bisa masuk tindak pidana umum atau khusus oleh kepolisian lantaran kegiatannya tidak berizin. "Kami siap membantu jika diperlukan untuk membantu penyelidikan atau saksi ahli," ujar dia.
Sepanjang 2021, Kementerian Perdagangan telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditas ilegal dan permainan judi berkedok trading. Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.
Tampilan halaman platform opsi biner Binomo. binomo-investor.com
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan kementeriannya bisa memutus akses konten para influencer jika melanggar peraturan perundang-undangan. Namun kewenangan untuk menentukan apakah promosi para pemengaruh itu melanggar aturan atau tidak merupakan otoritas Kementerian Perdagangan. "Kemendag yang berwenang dalam tata kelola periklanan dan perdagangan," ujarnya. Adapun penindakan hukumnya merupakan wewenang Polri.
Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Makmun, mengatakan lembaganya akan menerima laporan yang masuk dari masyarakat. Namun ia mengatakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir untuk menertibkan kegiatan binary option dan investasi bodong ini.
"Pasti kami proses (laporannya). Tapi daripada sibuk mengikuti proses hukum yang panjang, sebaiknya (masyarakat) melindungi diri sendiri dulu. Tapi, kalau sudah jatuh korban, silakan melaporkan," ujar dia. Menurut Makmun, hal yang perlu diutamakan saat ini adalah meningkatkan literasi masyarakat agar tidak terjerumus praktik investasi ilegal dan terindikasi penipuan.
Chief Executive Officer Astronacci International—perusahaan penyedia layanan trading dan riset pasar modal, Gema Goeyardi, berpendapat bahwa para influencer yang memasarkan platform perdagangan opsi biner harus ditindak. Pasalnya, memberikan informasi mengenai investasi di Indonesia juga ada aturan main dan perizinan yang harus dipatuhi.
"Apabila setelah diselidiki para influencer binary option tersebut dengan sengaja menjerumuskan masyarakat untuk keuntungan sendiri, apalagi terindikasi dengan kejahatan pencucian uang, harus ditangani secara hukum," kata dia.
CAESAR AKBAR | ISTIQOMATUL HAYATI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo