Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Korban Buy Back Guarantee, Konsumen Gugat Bumi Serpong Damai di PN Tangerang

Pengembang perumahan PT Bumi Serpong Damai digugat oleh seorang konsumennya yang merasa diperlakukan tidak adil.

2 Desember 2020 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pengembang perumahan PT. Bumi Serpong Damai digugat oleh seorang konsumennya yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan juga menyasar ke Bank Permata sebagai pemberi fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena adanya proses Buy Back Guarantee (BBG) sepihak yang dilakukan dan patut diduga tidak sesuai ketentuan yang ada," kata Bonifansius Sulimas selaku kuasa hukum penggugat saat membeberkan isi gugatan itu, Selasa 1 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bonifansius, kliennya tidak diminta persetujuannya sama sekali atau dihadirkan secara resmi sebagai nasabah atau konsumen yang sah dalam proses buy back guarantee itu. Padahal sebelumnya telah berinisiatif mengajukan permohonan mendapatkan keringanan menyusul keterlambatan pembayaran yang dialaminya pada April-Juli lalu, bersamaan dengan krisis pandemi Covid-19.

Obyek gugatan ini adalah sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City, dengan luas 163 meter persegi. Bonifansius menuturkan, kliennya atas nama Agus Handoko tertib membayar kewajibannya sejak pembelian bidang tanah itu secara KPR pada 2017.

"Pada saat membeli itu klien saya kredit dengan jangka waktu lima tahun senilai Rp 1.240.756.000 dengan uang tanda jadi sebesar Rp 10 juta, uang muka pertama Rp 362.757.000 dan pelunasan KPR sebesar Rp 868 juta," ujarnya.

Masalah pembayaran mulai terjadi Januari tahun ini, dan terulang Maret-Juli. Tapi, Bonifansius melanjutkan, kliennya tetap bertanggungjawab dan berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet untuk mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020. Agus merespons sepucuk surat yang diterimanya dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan.

"Klien saya minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya," kata Bonifansius.

Agus, saat dihubungi terpisah, mengaku sempat melakukan pembayaran dengan cara debit rekening untuk keterlambatan kewajiban pada Januari. Dia juga mengaku telah menyediakan dana untuk keterlambatan pembayaran Maret-Juli di rekeningnya pasca permohonan keringanan, sebelum kemudian Bank Permata mengirim surat kedua yang menyatakan menolak permohonan tersebut.

Di tengah upaya komunikasi meminta kejelasan atas penolakan itu, pada 1 Oktober lalu, dia mendapatkan surat yang lain, kali ini dari PT BSD. Isinya menyatakan bahwa pengembang tersebut sudah melunasi sisa KPR tanah dengan cara buy back guarantee ke Bank Permata pada 11 Agustus 2020. "Tanpa ada pemberitahuan sama sekali," katanya.

Bonifansius menerangkan, gugatan akhirnya didaftarkan setelah kliennya tak kunjung mendapat kejelasan atas perlakuan yang dianggap tidak adil dan tidak patut tersebut. Tuntutannya adalah tanah bisa diserahkan kembali kepada kliennya, atau pengembalian atas seluruh kewajiban pernah disetor selama ini.

PT Bumi Serpong Damai belum memberikan tanggapan atas adanya gugatan itu. Pertanyaan tertulis juga sudah disampaikan namun hingga artikel ini dibuat belum ada jawaban. "Saya harus koordinasi dulu ke pihak internal," kata Gerald di bagian legal ketika dihubungi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus