Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemilik lahan di Pondok Ranggon dan Munjul batal menjual lahan mereka ke perantara dengan alasan pembayaran tak kunjung berlangsung.
Namun perantara tetap menjual lahan itu ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pengacara menyatakan pemilik lahan itu tak berubah, yaitu Kongregasi Suster Santo Carolus Borromeus.
JAKARTA – Lahan seluas 4,2 hektare di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, itu batal dijual. Pemiliknya, Kongregasi Suster-suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus, membatalkan perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) dengan pembeli bernama Anja Runtuwene.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Kongregasi, Dwi Rudatiyani, menyatakan kliennya membatalkan PPJB karena Anja tidak kunjung melunasi sisa pembelian tanah itu. Padahal batas pelunasan tersebut ialah 16 Agustus 2019. “Itu berdasarkan PPJB,” katanya kepada Tempo, kemarin. Dia mengacu pada perjanjian antara Anja dan Kongregasi di Yogyakarta pada 25 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik pembelian lahan di Pondok Ranggon oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. KPK menetapkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; serta dua direktur PT Adonara Propertindo, yaitu Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, sebagai tersangka.
Ani—panggilan Rudatiyani—mengatakan, karena pelunasan tak kunjung terlaksana, Kongregasi menyurati Anja pada 31 Oktober 2019. Melalui surat itu, Kongregasi ingin membatalkan PPJB dan mengembalikan uang muka Rp 10 miliar yang telah dibayarkan Anja. Saat membuat perikatan, Kongregasi bersedia menjual lahannya senilai Rp 104,8 miliar atau Rp 2,5 juta per meter persegi.
Tak mendapat jawaban dari Anja, Kongregasi Suster kemudian mengirim surat kedua pada 18 Mei 2020. Isinya sama, yakni permintaan pembatalan PPJB dan pengembalian persekot.
Surat kedua itu mendapat jawaban dari Kantor Hukum Rhys dan Rekan. Warkat bertanggal 26 Mei 2020 itu menyebutkan klien mereka, Anja, tidak pernah berniat membatalkan PPJB.
Saat itu, Kongregasi Suster belum mengetahui bahwa lahan mereka sudah dijual kembali oleh Anja ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Kongregasi baru tahu saat Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meminta keterangan mereka pada akhir 29 Juli 2020.
Saat itu, Bareskrim tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembelian aset oleh Sarana Jaya pada 2018-2020. "Di situ kami baru tahu. Lho apa kaitannya dengan Sarana Jaya karena yang beli tanah kan Bu Anja?" kata Ani.
Ani heran lantaran Anja tidak kunjung melunasi pembelian lahan di Pondok Ranggon, tapi sudah meneken PPJB dengan Sarana Jaya pada 8 April 2019. Nilainya Rp 217,9 miliar. Padahal, dengan batalnya PPJB antara Anja dan Kongregasi, kepemilikan tanah yang banyak ditumbuhi pepohonan aneka buah tersebut tak berubah, yaitu milik Kongregasi Suster Santo Carolus Borromeus yang beralamat di Yogyakarta.
Ani kemudian melayangkan somasi kepada notaris Yurisca Lady Enggrani pada 5 Agustus 2020. Dia meminta kembali bukti pemilikan tanah di Pondok Ranggon berupa 11 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan 14 tanah girik dari notaris yang ditunjuk Anja. Yurisca merespons somasi itu esok harinya.
Yoory C Pinontoan. Beritajakarta.id/Mochamad Tresna Suheryanto
Kongregasi menerima kembali seluruh sertifikat dan girik tanahnya pada 14 Agustus 2020. Saat itu juga mereka mengembalikan uang muka kepada Anja melalui Yurisca. “Bu Yurisca juga kaget ternyata tanahnya belum dilunasi,” kata Ani.
Menurut Ani, tidak pernah ada sengketa di tanah kosong tersebut. Kongregasi juga belum pernah menggunakan lahan itu sejak 1980-an. Tanah itu sempat hendak dijual beberapa kali, tapi belum menemukan pembeli yang cocok.
Notaris Yurisca belum memberikan penjelasan perihal masalah jual-beli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul tersebut. “Untuk saat ini, saya tidak ada komentar,” kata dia.
Anja Runtuwene juga belum memberikan keterangan soal sengketa lahan ini. Tempo menghubungi nomor telepon kantor PT Adonara Propertindo, tapi tak kunjung direspons.
Tempo juga sempat mendatangi kantor Adonara di Jalan Radio Dalam Raya Nomor 5-7, Jakarta Selatan, pada Ahad lalu. Alamat kantor itu sama dengan alamat showroom mobil Rhys Auto Gallery—dealer mobil milik Rudy Hartono Iskandar, suami Anja—serta kantor hukum Rhys dan Rekan. Namun gedung itu digembok.
Yoory Pinontoan, yang telah dinonaktifkan oleh pemerintah DKI, pun belum berkomentar soal kasus dugaan korupsi ini. Pertanyaan Tempo melalui pesan WhatsApp tak kunjung dibalas hingga tenggat tulisan.
Meski pimpinan mereka telah menjadi tersangka, Pembangunan Sarana Jaya minim penjelasan. Yulianita Rianti, juru bicara perusahaan, hanya mengatakan mereka berjanji terus kooperatif dan membantu KPK menyidik kasus ini. “Untuk konfirmasi lebih lanjut, akan kami berikan setelah ada keputusan dari KPK,” katanya.
GANGSAR PARIKESIT | SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo