Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Merah Kinerja Waskita Karya

Selain beban utang triliunan dan kerugian ratusan miliar, Waskita Karya digerogoti dugaan korupsi di lingkup internal perseroan.

1 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pabrik beton Waskita Precast di Karawang, Jawa Barat. Dokumentasi TEMPO/STR/M. Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Liabilitas Waskita Karya membengkak menjadi Rp 84,38 triliun.

  • Pengawasan terhadap Waskita dipertanyakan.

  • Erick Thohir diminta mengevaluasi sistem pengelolaan BUMN.

JAKARTA — Dugaan korupsi di tubuh PT Waskita Karya (Persero) Tbk terjadi di tengah kinerja keuangan perusahaan yang buruk. Perusahaan pelat merah ini memanggul utang jumbo dan arus kas yang minus. 

Laporan keuangan interim konsolidasian yang dirilis Waskita Karya pada 28 April 2023 menunjukkan total liabilitas perseroan makin membengkak dari Rp 83,99 triliun pada akhir 2022 menjadi Rp 84,38 triliun pada kuartal pertama 2023. Apabila dikurangi kas dan setara kas yang dimiliki perseroan, liabilitas bersih pada tiga bulan pertama tahun ini adalah Rp 76,87 triliun. Nilai tersebut naik dari Rp 75,04 triliun pada akhir 2022.

Pada periode yang sama, jumlah ekuitas perusahaan turun dari Rp 14,24 triliun menjadi Rp 13,85 triliun. Dengan demikian, rasio utang terhadap modal pun membengkak dari 4,85 menjadi 5,55. Angka tersebut makin menjauhi besaran rasio utang terhadap modal yang ideal: di bawah satu kali. 

Waskita pun masih menanggung rugi ratusan miliar rupiah. Pada kuartal I 2023, rugi bersih perseroan tercatat sebesar Rp 374,03 miliar, berkurang dari Rp 839,64 miliar pada periode yang sama tahun lalu. 

Proyek PT Waskita jalan tol Becakayu di kawasan Basuki Rahmat, Jakarta, 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di tengah kondisi keuangan merah itulah Kejaksaan Agung, pada Sabtu lalu, mengumumkan penetapan Direktur Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut ditengarai dipakai untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.  

Penetapan Destiawan sebagai tersangka menambah panjang daftar pelaku yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi Waskita Karya, Bambang Rianto, sebagai tersangka pada 5 Desember 2022. Bambang juga diduga menyetujui pencairan dana SCF dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah telah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Sepuluh hari setelah penetapan Bambang, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, Haris Gunawan; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; serta Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa. Haris dan Taufik ditersangkakan dengan peran yang sama seperti Bambang. Sedangkan Nizam diduga berperan menampung dana hasil pencairan SCF dengan tabir pekerjaan fiktif dan menariknya secara tunai. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti badan usaha milik negara dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menganggap dugaan korupsi di Waskita cukup ironis. Sebab, masalah tersebut terjadi ketika Waskita sedang membenahi kinerja keuangan perusahaan. Waskita tengah menjalankan restrukturisasi dengan mendivestasi asetnya agar bisa mengurangi beban utang dan memilih proyek secara lebih selektif. Salah satunya dengan mendivestasi jalan tol. Sejak 2019 sampai 2021, Waskita sudah melego sembilan ruas jalan tol.

Baca juga: Melego Jalan, Memangkas Beban

Gedung PT Waskita Karya di Jakarta. waskita.co.id

Pengawasan terhadap Waskita Karya Disorot

Kasus dugaan korupsi ini pun, kata Toto, menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap perusahaan. Semestinya, sebagai perusahaan terbuka, Waskita menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Emiten berkode WSKT tersebut pun selama ini diawasi Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan kantor akuntan publik. "Berarti semua filter penjagaan berlapis ini bobol. Artinya, three lines of defense di WSKT cuma pepesan kosong," ujar dia, kemarin. 

Karena itu, ia mengatakan efektivitas pengawasan Dewan Komisaris Waskita perlu dievaluasi. Di samping itu, perlu ada penggalian mengenai detail kasus ini. "Berhubung utang Waskita juga jumbo, perlu dicek apakah benar hanya soal pembayaran proyek fiktif," katanya. 

Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir perlu membenahi sistem dan pengelolaan perusahaan pelat merah. Salah satunya sistem rekrutmen direksi BUMN. Ia menyebutkan adanya korupsi oleh anggota direksi BUMN seharusnya tidak lepas dari tanggung jawab Kementerian BUMN. Sebab, perekrutan direksi dilakukan Kementerian. "Pelaksanaan rekrutmen direksi BUMN tidak terbuka, bahkan bagi kandidat calon anggota direksi sekalipun. Asesmen yang dilakukan tertutup dan proses pemilihannya pun tertutup sehingga potensial terjadi secara transaksional, bahkan titipan-titipan," ujar Yunus.

Yunus juga mengatakan perlu ada evaluasi penghasilan dan remunerasi direksi BUMN. Dia menilai penghasilan direksi BUMN saat ini terlampau besar. "Alasannya agar menekan kemungkinan korupsi, tapi ternyata realitasnya tidak demikian," kata dia. Bersamaan dengan itu, sistem audit internal pun perlu diperkuat dengan bertanggung jawab langsung ke Dewan Komisaris atau Kementerian BUMN. 

Tempo mencoba meminta tanggapan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo soal pengawasan dan rekrutmen di Waskita Karya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kartika tidak menjawab. Adapun Erick Thohir sebelumnya mengatakan kasus yang menjerat Waskita tersebut harus menjadi peringatan bagi BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. Karena itu, ia pun mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.

Manajemen Waskita Karya mengklaim selalu berpedoman pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan bisnisnya. Lewat keterangan tertulis, mereka mengatakan, "Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi." 

CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus