Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kota Depok Siapkan Parkir Off Street di Jalan Margonda, Kerja Sama dengan Swasta

Dishub Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk pembuatan kantong parkir di Jalan Margonda

14 Maret 2023 | 23.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pejalan kaki berjalan di trotoar yang terhalang oleh kendaraan parkir di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Saat ini, Pemkot Depok sudah memasuki tahap kajian untuk penerapan sistem parkir on street. Pemkot Depok juga telah memetakan lokasi-lokasi mana saja yang akan diberlakukan sistem ini, dengan harapan tidak mengganggu arus lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Ari Manggala mengatakan sesuai arahan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok untuk pembuatan kantong parkir atau parkir off street di Jalan Margonda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan beberapa aplikator ojek online untuk ke depannya memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk kantong parkir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai arahan pimpinan, jika kita melakukan penertiban tentu pemerintah berpikir bagaimana penyediaan kantong-kantong parkir juga nanti beberapa di lahan fasos dan fasum yang ada," kata Ari Manggala, Selasa, 14 Maret 2023.

Ari melanjutkan, Dishub Depok akan berkoordinasi dengan aplikator dan komunitas ojek-ojek online di seputaran Margonda agar tidak parkir di badan jalan dan mau mengikuti arahan pemerintah.

"Insya Allah nanti di awal April karena kaitannya dengan fasos dan fasum, juga perlu berkoordinasi dengan bidang aset," lanjutnya.

Dia menjelaskan ada beberapa titik calon lahan kantong parkir, salah satunya di terusan Jalan Juanda yang mengarah ke RSUI dan akses Jalan Karet Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji.

"Tadi kami lihat banyak roda dua, lalu di lahan antara Gramedia dengan SDN Pondokcina 1 dan 2. Nanti kami juga akan mencoba melihat lahan fasos dan fasum lainnya yang bisa menjadi tempat parkir, tapi juga tidak mengganggu ruang milik jalan dan akses keluar masuk pengguna jalan lainnya," jelas Ari.

Kantong parkir berbayar

Disinggung soal kantong parkir berbayar, Ari menerangkan ada mekanisme kerja sama dengan asetnya yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2022 terkait dengan kerja sama aset.

"Jadi kami di Perhubungan hanya memberikan arahan teknis terkait dengan pengaturan ruang parkir dan sirkulasi kendaraan parkirnya, mekanisme kerja sama asetnya bisa sewa menyewa lahan aset, jadi artinya nanti dipegang penuh oleh swasta lalu bisa dalam bentuk kerja sama operasi," terang Ari.

Lebih lanjut Ari menerangkan, nantinya perihal sewa lahan aset akan dikenakan tarif bersifat seperti valet (cek) parkir yang terkena pajak. "Tapi kami menunggu seperti apa pergerakan karena di bawah koordinator bapak dan ibut asisten (Sekretariat Daerah)," ujarnya.

Ari menjelaskan bahwa konsep ini bukan parkir on the street, tapi parkir off the street, nantinya bisa kerja sama dengan swasta yang akan menyiapkan sarana seperti shelter.

"Hasil komunikasi kami dengan aplikator, kami coba buatkan shelter ojol yang nyaman dan menyiapkan titik jemput. Jadi kalau blocking sinyal tidak memungkinkan akan ada penguatan sinyal titik shelter ojol tersebut," kata Ari.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus