Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPAI akan Mengawasi Pengusutan Kasus Penganiayaan terhadap Anak Pengurus GP Ansor

KPAI akan mengawasi pengusutan kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor hingga tuntas.

26 Februari 2023 | 11.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diah Puspitarini menyatakan, pihaknya akan mengawasi pengusutan kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17 tahun), hingga tuntas. Menurut dia, KPAI juga fokus pada proses rehabilitasi korban dan saksi yang masih anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terutama kepada proses rehabilitasi anak korban dan saksi korban sampai selesai dilakukan dengan sinergitas berbagai pihak," kata Diah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diah menuturkan D yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) akan mendapat perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk rehabilitasi serta pemulihan.

Selain itu, KPAI juga berharap polisi menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan akurat. "Ini penting sekali saya kira dan ini menjadi perhatian kita bersama," ujar dia.

Polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka kekerasan anak dan penganiayaan. Anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak ini sebelumnya menganiaya D pada 20 Februari 2023.

Akibatnya, korban mengalami luka hingga koma. D masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

Lusa lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengumumkan satu tersangka lagi, yaitu Shane Lukas (19 tahun). Shane adalah teman Mario yang berada di lokasi kejadian.

Dia merekam kejadian dan diduga telah membiarkan Mario menganiaya D. Saat itu, kekasih Mario berinisial AGH (15 tahun) juga ada di tempat kejadian perkara (TKP). AGH pun menjadi saksi atas perbuatan Mario dan Shane. 

Menurut Ade, AGH sempat meminta Mario Dandy Satriyo agar tidak menganiaya korban. AGH juga diduga berniat menolong korban, anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor itu. 

“Kemudian dari saksi saudari N yang menolong korban, saudari N menyampaikan kepada anak, saksi AG, untuk meletakkan kepala anak korban ke pangkuan anak, saksi AG, dalam rangka pertolongan,” jelas Ade. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus