Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPAI: Konflik di Apartemen Mediterania Korbankan Hak Anak

Kebutuhan dasar anak tak terpenuhi karena aliran listrik dan air sudah sepuluh hari dimatikan.

2 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang penghuni Apartemen Mediterania Palace saat beraktivitas kondisi ruangan dalam keadaan listrik mati di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Perseteruan antara pengelola dan sejumlah penghuni Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, masih berlanjut. Sepuluh hari sudah pengelola mematikan aliran listrik dan air untuk puluhan unit apartemen di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kalangan pegiat hak asasi menilai konflik di Mediterania Palace telah berujung pada pelanggaran hak anak-anak yang tinggal di apartemen tersebut. "Artinya, kebutuhan dasar anak tidak terpenuhi," kata Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, Susianah, Rabu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPAI telah mendatangi apartemen tersebut pada Selasa lalu. Berdasarkan catatan KPAI, sebanyak 14 anak yang tinggal di 13 unit kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka gara-gara pemadaman listrik. Sebelumnya, bahkan ada 60 unit apartemen yang listriknya dipadamkan. "Sekarang tersisa 13 unit yang masih belum dihidupkan listriknya. Kami masih terus mengumpulkan data," ujarnya.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyorini, menambahkan, Selasa malam lalu, tim KPAI antara lain menemukan bayi yang tidak terpenuhi kebutuhan air susu ibunya. Penyebabnya, sang ibu tidak bisa menyimpan ASI karena pendingin di rumahnya mati tanpa aliran listrik. "Sebagian anak lainnya sulit belajar dan sulit tidur. Mandi saja harus ke kolam renang," kata Retno.

KPAI, Retno melanjutkan, telah mengirim surat kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Palace. Kemarin, KPAI mengundang pengelola apartemen dan lembaga terkait untuk mencari jalan keluar dari masalah. "Yang penting bagi kami, masalah orang dewasa jangan sampai mengabaikan hak anak," katanya.

Ketua P3SRS Mediterania Palace, Ikhsan, mengatakan pengelola hanya memutus aliran listrik untuk sekitar 20 unit apartemen yang tidak membayar tagihan listrik selama dua bulan. Ikhsan juga menuduh penghuni unit itu sebagai pengurus P3SRS tandingan.

Apartemen Mediterania Palace Residences saat ini memiliki dua kepengurusan P3SRS. Pertama, kepengurusan P3SRS yang diketuai Ikhsan. Kedua, kepengurusan P3SRS yang diketuai Khairil Poloan, atau kerap disebut sebagai pengurus tandingan.

Akibat kepengurusan ganda, sebagian penghuni apartemen kebingungan membayar pelbagai tagihan ke rekening bank yang dikelola oleh pengurus P3SRS. Sebagian penghuni masih membayar tagihan listrik ke rekening yang dikelola P3SRS versi Khairil. Namun ada juga yang membayar ke rekening baru yang dikelola pengurus P3SRS versi Ikhsan.

Ikhsan mengklaim sebanyak 65 persen penghuni akhirnya membayarkan iuran melalui rekening baru yang dipegang kepengurusan Ikhsan. "Jadi masih ada sekitar 35 persen yang membayarkan iurannya ke rekening lama," kata Ikhsan.

Kedua kepengurusan P3SRS itu sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah. Mereka merujuk pada dasar hukum yang berbeda. Kepengurusan P3SRS yang dipimpin Khairil mengantongi surat keputusan dari Dinas Perumahan DKI Jakarta, dengan masa berlaku 2019-2020. Sedangkan kepengurusan P3SRS versi Ikhsan mengaku mengantongi surat keputusan gubernur yang juga masih berlaku hingga 2020.

Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengklaim telah berupaya membantu menyelesaikan konflik dua kepengurusan P3SRS ini. "Kami minta mereka rekonsiliasi, terutama untuk pengelolaan keuangan penghuni," ucap dia. Adapun penyelesaian dualisme surat keputusan tentang kepengurusan P3SRS, menurut Irwandi, merupakan tugas Dinas Perumahan Rakyat. "Kami hanya supporting."

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI, Kelik Indriyanto, belum merespons pesan dan telepon dari Tempo.

Selama ini, konflik terjadi di banyak apartemen karena kepengurusan P3SRS didominasi pengembang atau pengelola yang terafiliasi. Pengurus P3SRS kerap membuat aturan secara sepihak yang memberatkan penghuni, termasuk di antaranya soal pungutan biaya pengelolaan lingkungan dan pelayanan di apartemen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 pada awal Desember 2018. Melalui peraturan itu, pemerintah DKI menargetkan penghuni apartemen dan rumah susun milik segera membentuk P3SRS baru sesuai dengan aturan tersebut. Namun, setelah melewati tenggat pada Maret lalu, dari 195 kepengurusan P3SRS yang telah berbadan hukum, baru 63 kepengurusan P3SRS yang bersedia menerapkan Peraturan Gubernur 132/2018. INGE KLARA SAFITRI


Berpangkal dari Dua Surat Penetapan

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus