Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin dan Selasa.

13 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, di gedung KPK, Jakarta, 27 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin dan Selasa. Penggeledahan dilakukan terkait dengan proses penyidikan kasus proyek fiktif pada PT Waskita Karya Tbk. "Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desi merupakan mantan kepala divisi dan mantan direktur Waskita Karya. Dia mulai menjabat Direktur Utama Jasa Marga pada 2016. Selain menggeledah rumah Desi, KPK menggeledah rumah dua pegawai negeri sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi Kepala Divisi II Waskita Karya, Fathor Rachman. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Fathor dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

KPK menyangka mereka telah merugikan keuangan negara dalam kaitan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah tersebut. KPK menduga Fathor dan Yuly menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Ke-14 proyek itu tersebar di banyak wilayah, di antaranya proyek jalan layang non-tol Antasari-Blok M, proyek Kanal Banjir Timur paket 22, proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu di Medan, dan normalisasi Kali Pesanggrahan. Tindakan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar. 

AJI NUGROHO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus