Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa 9 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017; paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015-2016; paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggara 2014, 2015, dan 2016; serta paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi yang menjalani pemeriksaan, yaitu Amiruddin selaku Kepala KSOP Benoa 2015; Dwiyanti Slamat selaku Finance PT China Harbour Indonesia; Guritno selaku Kepala KSOP Kelas II Benoa periode Oktober 2014 – 2015; Gus Rional selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi periode Maret 2016 – Maret 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, Lollan Panjaitan selaku Kabag Perencanaan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan periode tahun 15 Agustus 2022; Edward Marpaung selaku Inspektur III Kementerian Perhubungan periode tahun 2015 - 2016; Rahmat Salim selaku Legal Manager PT China Harbour Indonesia; Roedie Widjaja selaku Direktur PT Karya Bayu Abadi Lines, dan Supriyono selaku Kepala KSOP Kelas II Benoa periode November 2015 – November 2017.
Pada pemeriksaan tersebut, tiga saksi meminta penjadwalan ulang. Ketiga orang yang dimaksud Dwiyanti Slamat, Gus Rional, dan Roedi Widjaja. Tessa menyebut penyidik secara umum menggali proses lelang pada proyek pengerukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.