Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

KPK menetapkan lima tersangka korupsi pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

9 Oktober 2024 | 17.13 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. BPR Bank Jepara Artha pada 2022-2024. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. "Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Menurut Tessa, setelah ada penetapan tersangka, penyidik juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1223 pada 26 September 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. "Larangan bepergian ke luar negeri ini masih terkait penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit," katanya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tessa menyebut larangan tersebut dikeluarkan karena keterangan lima orang itu dibutuhkan untuk mempercepat penyidikan. Adapun larangan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus