Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU di daerah mengeluh kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Akses ke Silon dibutuhkan untuk mengawasi kelengkapan data bakal caleg.
KPU membatasi akses ke Silon demi melindungi data pribadi bakal caleg.
JAKARTA – Penyelenggara pemilu di daerah mengeluh kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota legislatif. Padahal akses itu dibutuhkan agar mereka bisa memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) yang diunggah partai politik. "Pada pemilu sebelumnya, akses ke Silon untuk partai terbuka," kata seorang pemimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten di Sumatera Barat, kemarin, 24 Mei 2023. "Bahkan publik juga bisa mengaksesnya, tapi yang sekarang tidak bisa."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setiap bakal caleg wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPU. Dokumen pertama berupa surat pengajuan pencalonan yang ditandatangani oleh bakal caleg. Dokumen itu harus disertai surat persetujuan dari dewan pimpinan pusat partai masing-masing. Sedangkan yang terakhir adalah dokumen persyaratan administrasi, antara lain, berupa kartu tanda penduduk dan ijazah pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Komisi Pemilihan Umum memverifikasi berkas bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, 14 Mei 2023. ANTARA/M. Risyal Hidayat
Verifikasi kelengkapan dokumen itu dijadwalkan pada 15 Mei-23 Juni 2023. Adapun kelengkapan administrasi tersebut akan disandingkan dengan data salinan berkas pendaftaran dan data yang ada di Silon. "Karena tidak diberi akses ke Silon partai yang mendaftar, kami tidak bisa mengawasi potensi perubahan data," kata dia. "Partai bisa dengan mudah mengubah nama caleg secara diam-diam setiap saat."
Anggota KPU daerah sejauh ini hanya bisa masuk ke Silon untuk melihat data nama dan data akumulasi jumlah bakal caleg yang didaftarkan partai. Padahal, jika seluruh akses diberikan, pencermatan berkas bisa lebih maksimal. Terutama untuk mengawasi eks narapidana koruptor yang mendaftar sebagai bakal caleg. "Karena mereka kan tidak boleh nyalon (mencalonkan diri) sebelum lima tahun setelah dibebaskan," ucapnya.
Menurut dia, data bakal caleg yang tidak dapat diakses publik juga menjadi perhatian kejaksaan dan kepolisian. Sebab, aparat penegak hukum berkepentingan melihat status hukum profil bakal caleg yang didaftarkan. "Apakah ada yang sedang beperkara atau masih dalam masa pencabutan hak politiknya," ujar dia. "Kalau pada pemilu sebelumnya, mereka bisa melihat sendiri karena Silon terbuka untuk siapa pun."
Anggota KPU kabupaten di Sulawesi Utara menyampaikan keluhan serupa. Menurut dia, pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, akses KPU daerah ke Silon dibatasi. Mereka hanya bisa melihat data jadwal, tahapan, serta jumlah bakal caleg yang mendaftar. Sedangkan menu lainnya—seperti kelengkapan syarat administrasi—tidak bisa dibuka. "Kami hanya sebatas viewer," ucapnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, mengatakan, sejak masa pendaftaran calon anggota legislatif, KPU bahkan menutup seluruh akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk diawasi Badan Pengawas. Bawaslu sampai tiga kali menyurati KPU agar membuka akses Silon untuk pengawas. Sebab, data bakal caleg itu memang menjadi obyek pengawasan Bawaslu. "Baru tiga hari kemarin kami diberi akses," kata Totok. "Padahal pendaftaran telah selesai pada 14 Mei lalu."
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Totok Hariyono, dalam diskusi bersama media di kantor Bawaslu, Jakarta, 4 Mei 2023. ANTARA/Aprillio Akbar
Menurut Toto, pengawasan yang dijalankan Bawaslu sebenarnya membantu KPU meminimalkan terjadinya sengketa proses pendaftaran calon. Namun, karena akses Bawaslu ke Silon ditutup, fungsi pengawasan itu tidak berjalan. "Meski sekarang telah dibuka, aksesnya tetap dibatasi. Kami hanya bisa melihat nama dan jumlah total bakal caleg yang mendaftar," ujarnya.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan, berdasarkan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penyelenggara pemilu di pusat dan daerah wajib memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu. Karena itu, KPU tidak pernah menutup akses untuk Bawaslu. Begitu juga untuk KPU di daerah.
Namun Idham tidak membantah bahwa akses Bawaslu dan KPU di daerah untuk masuk ke Silon memang dibatasi. Ia berdalih Bawaslu tidak bisa melihat data lengkap pendaftaran caleg karena adanya Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pasal tersebut, kata Idham, tertuang aturan tentang informasi yang harus dikecualikan karena memuat data rahasia pribadi seseorang. Salah satunya adalah larangan membuka identitas pribadi yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. "Kami membuka akses, tapi di sisi lain harus mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo