Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya, Mahkamah menyatakan KTP elektronik bukan satu-satunya syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas dasar putusan Mahkamah tersebut, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, 17 April mendatang. Pemilih yang belum memiliki KTP elektronik cukup menunjukkan KTP non-elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan, frasa kartu tanda penduduk elektronik dalam Pasal 348 ayat 9 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan antara lain oleh lembaga pemerhati pemilu, Perludem; pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay; Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Fery Amsari; serta warga binaan Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar.
Anggota majelis hakim, Aswanto, menuturkan bahwa pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik jumlahnya sekitar 4 juta orang. Menurut dia, hak konstitusional untuk mencoblos tidak boleh dihalangi oleh prosedur administratif apa pun.
IQBAL TAWAKAL
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo