Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Dea jadi tersangka setelah diketahui menjual konten pornografi ke situs OnlyFans.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengklaim jika kliennya membuat konten ponografi itu bukan untuk orang Indonesia. Dia menilai ada zona abu-abu yang begitu besar di tengah permasalahan ini.
"Karena kami melihat niat tujuan dan maksud dari klien kami untuk mengunggah konten tersebut itu spesifik ke satu konten (platform) yang namanya OnlyFans," ujar dia setelah mendampingi Dea wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2022.
Abdillah mengatakan, OnlyFans tidak diatur, tidak diakui, dan tidak ada server di Indonesia.
Platform OnlyFans tidak bisa dibuka di Indonesia. Butuh aplikasi Virtual Private Network atau VPN untuk membuka situs tersebut.
"Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat sesuai wadah yang sesuai dengan porsinya. Yang mana di platform tersebut diperkenankan adanya konten-konten yang berbau keasusilaan," ujar dia.
Jadi pada intinya, kata Abdillah, pihaknya tidak mengelak. "Cuma kami menggarisbawahi ada zona abu-abu terkait dengan OnlyFans itu sendiri," kata dia.
Abdillah menyampaikan bahwa akun di OnlyFans bersifat pribadi dan tidak bisa diakses semua orang.
"Kemudian perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," kata Abdillah.
Dia pun meminta atensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa meluruskan kasus ini.
"Dengan hormat kami sampaikan ke pemerintah melalui Kominfo dan yang lain untuk bisa tegas dan bisa membantu permasalahan terkait pornografi yang ada di Indonesia," kata Abdillah.
Sebelumnya, Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis itu didapatnya lantaran menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital OnlyFans.
Abdillah pun berharap tidak ada orang seperti Dea yang menjadi tersangka lagi. Abdillah juga berharap adanya aturan jelas di platform digital dari Inggris ini.
"Jangan sampai ada Dea-Dea yang lain yang jadi korban atas ke abu-abuan atas permasalahan terkait OnlyFans itu sendiri," kata Abdillah.
Adapun Dea OnlyFans hari ini menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Setelah bertemu penyidik, dia pun menyatakan permintaan maafnya ke publik karena telah membuat gaduh.
Baca juga: Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf karena Telah Membuat Gaduh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini