Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gangsar Parikesit
[email protected]
JAKARTA – Tanah di tepi Sungai Ciliwung yang terkena proyek normalisasi diduga dikuasai para pemain tanah. Mereka memberikan uang muka pembelian lahan dengan harga jauh di bawah tawaran dari pemerintah DKI Jakarta.
Badruzaman, 48 tahun, misalnya, salah satu pemilik lahan di Kampung Poncol, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang terikat perjanjian jual-beli bertanggal 23 Agustus 2017 dengan seorang pembeli. Badruzaman menyepakati bahwa tanahnya seluas 654 meter persegi di bibir Ciliwung dijual seharga Rp 900 ribu per meter persegi kepada Tommy.
“Karena itu lahan mati, jadi waktu itu saya pikir tak masalah jika dibeli dengan harga segitu,” tuturnya kepada Tempo, kemarin.
Sebagai tanda jadi pembelian, pembeli memberi uang Rp 10 juta kepada Badruzaman. Si pembeli itu kemudian mengambil bukti kepemilikan tanah dari tangan Badruzaman, seperti girik dan surat keterangan tanah itu tidak dalam sengketa. Badruzaman pun mengetahui lahannya akan terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung dan nilai jual obyek pajak (NJOP) pada 2017 hanya Rp 1,03 juta per meter persegi.
“Saya waktu itu mikir-nya harga tanahnya hanya selisih sedikit dari NJOP,” katanya.
Dia terperanjat ketika bersama pemilik lahan lainnya diundang oleh Panitia Pengadaan Tanah DKI dalam acara pelepasan hak atas tanah pada Desember 2017. Di kantor Badan Pertanahan Jakarta Timur itulah para pemilik baru mengetahui bahwa DKI memberikan ganti rugi Rp 4,5 juta per meter persegi. “Kaget saya ternyata harga ganti ruginya jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Ternyata Panitia Pengadaan Tanah belum bisa membayarkan ganti rugi karena bukti kepemilikan tanah Badruzaman ada masalah. Sedangkan pemilik lahan yang tak ada masalah administrasi langsung meneken surat pelepasan hak. Para pemilik lahan yang melepas tanahnya terlanjur terikat perjanjian jual-beli seharga Rp 900 ribu per meter persegi. Posisi mereka lemah karena bukti kepemilikan tanah dikuasai Tommy.
Cukong yang akan membeli lahan Badruzaman belum memberikan penjelasan. Tempo menghubungi kantornya, kemarin, tapi sekretarisnya mengatakan atasannya itu sedang tidak di kantor. Wanita itu berjanji menghubungi Tempo. Hingga tenggat tulisan ini tidak ada kabar dari sekretaris tersebut.
Badruzaman meminta bantuan pengacara Yose Carlo. Pada 5 Juli 2018, Yose, yang juga kuasa hukum sejumlah pemilik lahan, menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia meminta DKI menunda pelunasan pembayaran terhadap kliennya.
Menurut Yose, pembebasan lahan bermasalah karena keterlibatan pemain tanah. Posisi hukum pemilik lahan lemah karena telah terikat perjanjian dan uang tanda jadi dari pemain tanah. “DKI menunda pembayaran hingga saat ini,” katanya, kemarin.
Penundaan pembayaran tersebut membuat penyerapan anggaran pengadaan tanah lamban. Hingga Jumat lalu, Dinas Dinas Sumber Daya Air baru membelanjakan Rp 373,3 miliar dari alokasi anggaran tahun ini Rp 1,83 triliun.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendarwan, belum berkomentar mengenai serapan anggaran dan keterlibatan pemain tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo