Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Laju Kereta Ringan Terbentur MRT

Pemerintah DKI belum mengajukan trase LRT Pulogadung-Kemayoran ke Kementerian Perhubungan.

5 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Danto Restyawan. ppid.dephub.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pembangunan lintas rel terpadu (LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama terhalang jalur moda raya terpadu (MRT) koridor timur-barat. Kementerian Perhubungan menyatakan rel keduanya berimpitan. "Enggak mungkin dalam satu lintasan ada dua moda transportasi berbasis rel," ujar Danto Restyawan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah DKI berencana membangun kereta ringan rute Pulogadung di Jakarta Timur hingga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka telah menyiapkan Rp 15 triliun untuk proyek sepanjang 19,8 kilometer itu. Pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 12 triliun dan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), yaitu PT Pembangunan Jaya, Rp 3 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski telah menetapkan target beroperasi pada 2022, DKI belum mengajukan trase jalur tersebut ke Kementerian Perhubungan. "Mereka baru menyampaikan layout saja," ujar Danto. Hal ini berbenturan dengan pernyataan Gubernur Anies Baswedan bahwa Balai Kota akan mengirim perencanaan tapak jalur tersebut ke kementerian pada awal 2020.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api menyebutkan kepala daerah dalam menetapkan trase jalur kereta api harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan. Trase jalur kereta api harus memuat titik-titik koordinat, lokasi stasiun, rencana kebutuhan lahan, dan skala gambar.

Danto mempersilakan Balai Kota menyampaikan rencana tapak jalur tersebut ke kantor Kementerian Perhubungan. Namun, dia melanjutkan, pemerintah DKI harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Aturan tersebut, di antaranya memuat soal pembangunan MRT dari Cikarang hingga Balaraja, membelah Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo berkukuh jalur LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tidak berimpitan dengan jalur MRT timur-barat. "Enggak berimpitan," katanya, kemarin.

Dia berkukuh pembangunan jalur kereta ringan itu akan tetap dijalankan. Sebelumnya, Syafrin menyatakan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama dibutuhkan masyarakat Jakarta untuk mengisi kekosongan transportasi publik pada koridor timur-barat. TAUFIQ SIDDIQ | GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus