Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lapangan Parkir IRTI Monas telah menerapkan sistem tarif parkir tertinggi, atau ada pula yang menyebutnya sebagai tarif parkir progresif. Kebijakan sistem disinsentif dalam tarif parkir tersebut telah ditetapkan pada 1 Oktober lalu sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi udara di Jakarta dan mendorong masyarakat pindah ke transportasi umum yang telah disediakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberlakuan di Lapangan IRTI Monas terlihat dari isi spanduk yang terpasang di mulut area parkir di seberang Balai Kota DKI itu. Disebutkan antara lain disinsentif diterapkan terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Penerapan juga seperti yang dituturkan Pelaksana tugas Unit Pengelola Parkir Kawasan IRTI Monas, Mahdi. Sayang, saat ditemui Selasa, 3 Oktober 2023, dia menolak memberi keterangan lebih detail.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan datang dari Kepala Unit Pengelola Perparkiran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto. Dia menerangkan, aplikasi parkir disinsentif dimulai ketika kendaraan masuk gerbang parkir. "Nanti akan ada mesin IPR yang memiliki kamera dan akan merekam pelat nomor kendaraan tersebut," katanya saat dihubungi Rabu, 4 Oktober 2023.
Melalui pengecekan itu, Adji menambahkan, nantinya akan terbaca apakah kendaraan tersebut sudah lolos uji emisi atau belum. Itu memungkinkan, menurut Adji, karena data telah terintegrasi dengan sistem yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta.
“Jadi ketika kendaraan masuk gerbang parkir, itu nanti dia ada audionya yang berbunyi ‘kendaraan anda sudah lolos uji emisi' atau 'kendaraan anda belum lolos uji emisi’,” kata Adji sambil menambahkan kendaraan dengan usia di bawah 3 tahun secara otomatis terdata lolos uji emisi.
Kendaraan baru atau yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan tarif normal, Rp 3.000 atau Rp 5.000 per jam. Sebaliknya yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi sampai Rp 7.500 seperti di Kawasan Parkir IRTI Monas itu.
Penerapan tarif disinsentif berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Pantauan TEMPO, belum semua area parkir yang disiapkan untuk adanya disinsentif tarif menerapkan aturan tersebut.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI