Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Laporan Keuangan PAM Jaya Disclaimer, DPRD DKI Ungkit Soal Era Swastanisasi Air

BPK memberi penilaian disclaimer atas laporan keuangan PAM Jaya. DPRD DKI akan panggil PAM Jaya.

31 Mei 2023 | 20.40 WIB

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 November 2022.TEMPO/Anisa Hafifah.
Perbesar
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 November 2022.TEMPO/Anisa Hafifah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail memaklumi bila laporan keuangan PAM Jaya mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Ismail, temuan BPK soal aset aetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya, karena menyangkut perjanjian kerjasama pengelolaan air Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta yang baru berakhir pada 31 Januari 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah kerjasama berakhir, kedua pihak swasta itu menyerahkan aset kepada PAM Jaya. Hal inilah yang membuat pencatatan aset dan keuangan PAM Jaya pada 2022 belum maksimal.

"Sehingga memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut maka PAM Jaya tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK sehingga wajar akhirnya disclaimer," kata Ismail, Rabu, 31 Mei 2023 seperti dilansir dari Antara.

Kendati demikian, Komisi B, kata Ismail akan mengundang PAM Jaya untuk membahas pemberian opini disclaimer dari BPK tersebut.

"Komisi B di sini kita akan mengundang dalam rapat kerja agar PAM bisa menjelaskan hasil konsolidasi mereka dengan PALYJA dan Aetra," kata Ismail.

DPRD berharap PAM Jaya membenahi laporan tersebut dalam kurun waktu 60 hari setelah predikat tersebut diberikan BPK pada Senin, 29 Mei 2023.

"Ini menunjukkan BPK tidak menggeneralisir WTP yang diberikan Pemprov DKI dan catatan ini harus segera ditindaklanjuti oleh PAM," jelas dia.

Sebelumnya, BPK menilai ada beberapa temuan data anggaran PAM jaya yang dinilai tidak wajar. Salah satunya yakni pencatatan aset milik PAM Jaya yang tidak lengkap.

"Aset Tetap sampai dengan 1986 Setelah Revaluasi dan Aset Tetap Bangunan dan Instalasi yang diperoleh pada Tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset, proses kapitalisasi dan pencatatan Aset Tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan," kata Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.

"Hal tersebut mengakibatkan saldo Aset Tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya dan Aset Tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," ucap Ahmadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus