Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menghargai rencana Kepolisian Daerah Metro Jaya yang akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai keterangan terkait dengan pelaporan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. “Dishub juga telah menyiapkan kajian-kajian sebagai bahan untuk menjelaskan kebijakan itu,” kata Sigit di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit yakin penyidik Polda bekerja dengan profesional. “Jadi tidak ada masalah,” ujarnya. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan mengatakan pihaknya berencana memeriksa pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pada hari yang sama, polisi juga akan meminta keterangan ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Biro Hukum DKI Jakarta dan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan diperiksa pada Senin, 12 Maret 2018. Mereka akan dimintai keterangan ihwal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang dianggap melanggar Undang-Undang tentang Jalan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan relawan Ahok, Jack Boyd Lapian, terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga melakukan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya ke Polda Metro Jaya. Jack sudah diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Maret 2018, selama empat jam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pemeriksaan kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, akan dilakukan kepada bawahan Anies Baswedan, seperti Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Terlalu jauh jika harus memeriksa Gubernur. Mungkin sekitar Kamis atau Jumat-lah," ujar Adi, Senin.