Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) tak membolehkan anggotanya memiliki keanggotaan dobel dengan organisasi profesi sejenis lainnya, seperti misalnya Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
"Kami sudah sepakat, untuk di satu organisasi profesi sehingga tidak double keanggotaan, yaitu di PDSI saja," ujar Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Mei 2022.
Jajang menyatakan pihaknya sangat terbuka jika ada dokter yang ingin mendaftar dan bergabung dengan PDSI. Mereka hanya perlu mendaftar melalui situs online milik PDSI. "Kami terima dengan senang hati," kata Jajang.
Organisasi PDSI ramai dibicarakan di masyarakat setelah mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022. Kemarin, PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Terawan diminta menjadi pelindung dan ia disebut telah bersedia.
Menanggapi pernyataan Jajang itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut PDSI belum mendapat legitimasi sebagai organisasi profesi seperti IDI. Penyebabnya, menurut Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018, menyatakan organisasi profesi yang diakui secara hukum hanya IDI saja.
"Makanya saat ini PDSI hanya berfungsi sebagai paguyuban atau perkumpulan saja, belum organisasi profesi," kata Trubus.
Dengan status tersebut, Trubus menilai tak masalah jika ada seorang dokter yang saat ini menjadi anggota IDI, tetapi juga bergabung dengan PDSI. Meskipun, Trubus tidak menyarankan seorang dokter tergabung dalam dua organisasi tersebut secara bersamaan.
Lebih lanjut, Trubus memandang positif kemunculan PDSI di tengah dominasi IDI dalam dunia kedokteran. Menurut Trubus, selama ini surat izin praktik dan rekomendasi dokter seluruh Indonesia hanya datang dari IDI.
Hal itu dinilainya sebagai penyebab banyak dokter yang menganggur karena izin praktik mengantre di IDI untuk diterbitkan. "Ini dampak dari organisasi profesi yang bersifat single bar, permohonan izin praktik menumpuk di mereka," kata Trubus.
Jika PDSI dinyatakan sebagai organisasi profesi resmi oleh pemerintah, Trubus optimistis persoalan tersebut dapat teratasi. Legitimasi PDSI sebagai organisasi profesi juga dinilainya dapat mendorong persaingan sehat dengan IDI.
"Kedua organisasi bakal berlomba-lomba mengembangkan teknologi kesehatan. Jadi kemunculan PDSI ini dampaknya sangat positif, selama tidak dibawa ke ranah politik," kata Trubus.
Sementara itu anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menuturkan kemunculan PDSI tidak menyalahi aturan apapun. Menurut dia, dokter berhak berserikat dan berorganisasi seperti diatur dalam konstitusi UUD 1945. "Itu kan dinaungi Undang-Undang Dasar kita untuk sebatas berserikat berkumpul tidak masalah, tetapi tetap taat aturan perundang-undangan," kata Handoyo.
Menurut Handoyo, saat ini IDI masih menjadi organisasi profesi yang tupoksinya dalam undang-undang. Sehingga kemunculan PDSI yang sifatnya saat ini masih perkumpulan atau paguyuban, tidak bakal mengganggu kewenangan dan tugas IDI.
Mengenai kemungkinan melakukan revisi UUD agar PDSI menjadi legal, Wakil Ketua Komisi lX DPR RI, Melki Laka Lena, membuka peluang akan hal tersebut. Menurut dia, anggota dewan perlu meninjau kemungkinan revisi undang-undang tersebut, dengan mempertimbangan apakah aturan saat ini sudah mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
"Revisi atau perbaikan terkait Undang-undang praktik kedokteran yang kita butuhkan, dalam rangka mengatur atau menjadi payung dari semua aspirasi masyarakat luas dari pemerintah dan juga tentu dari kalangan dokter," kata Melki berkaitan dengan kemunculan PDSI.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca Juga: PDSI Melarang Dobel Keanggotaan dengan IDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini