Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

PB IDI Tak Akan Beri Sanksi Anggotanya yang Gabung PDSI, Ini Alasannya

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengaku tak memberikan sanksi kepada anggotanya yang bergabung PDSI.

20 Mei 2022 | 06.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi mengaku tak memberikan sanksi kepada anggotanya yang bergabung Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI. Dia menganggap PDSI sebagai organisasi masyarakat.

Adib juga mengatakan tak meminta anggota IDI yang bergabung PDSI untuk mengundurkan diri. "Selama dia tidak secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota IDI maka tetap menjadi anggota IDI," kata dia di Semarang pada Kamis, 19 Mei 2022.
 
Menurut dia, hingga kini belum ada anggota IDI yang mengajukan pengunduran diri untuk bergabung PDSI. "Sampai sekarang tak ada yang mengundurkan diri," ujar Adib.
 
Namun, dia mengatakan tidak bisa menghalangi apabila ada anggota IDI yang ingin mengundurkan diri. "Kalau kemudian mereka mengundurkan diri, kami tak bisa memaksa, kami tak bisa menghalangi. Tapi sampai sekarang tidak ada," tuturnya.
 
Dia menjelaskan, keberadaan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Kemudian dikuatkan juga oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.
 
Secara internasional, kata Adib, World Medical Association hanya mengakui satu organisasi profesi dokter setiap negara. "Bahwa yang namanya nasional medical association adalah tunggal," kata dia.
 
Hal tersebut untuk menjalankan fungsi kontrol standar kompetensi dan pelayanan akses kesehatan untuk masyarakat. "Tidak ada dualisme yang memicu dobel standar," ujar Adib.
 
JAMAL A. NASHR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus