Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Larangan karawang

Mulai 1 maret 1990 diberlakukan larangan merokok sambil berjalan, khusus di kawasan kantor kabupaten karawang. bupati kesal melihat halaman kantor dan koridor-koridor kotor oleh puntung rokok.

24 Maret 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEROKOK bakal keok kena goyang Karawang. Ini mulai berlaku tepat 1 Maret lalu, khusus di kawasan kantor Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Di pekarangan serta sejumlah koridor, terpampang papan ukuran 30 X 60 cm. Warnanya biru dan tulisannya putih, "Dilarang merokok sambil berjalan." Karena munculnya tiba-tiba, tak urung banyak yang bingung. Para karyawan pecandu rokok ada yang kontan bagai digetok. "Seharian mereka loyo karena mendadak harus berhenti merokok. Padahal, itu hanya anjuran agar tak merokok sembarangan," ujar Iwan Setiawan, S.H. Juru bicara kabupaten itu mengungkapkan kepada Riza Sofyat dari TEMPO, "Adanya anjuran itu tak berarti karena Pak Bupati, Sekwilda, dan para kepala bagian tidak merokok. Tapi, Pak Bupati kesal melihat halaman kantor dan koridor-koridor kotor oleh puntung rokok." Tanpa menyinggung apakah asbak umum cukup tersedia di pekarangan dan di bagian luar ruangan, Iwan mengemukakan bahwa alasan lain perlunya para perokok itu ditertibkan adalah karena frekuensi kerja terganggu. Tapi, cepat diakuinya," Kami memang belum meneliti sampai berapa jauh rokok dapat mengganggu frekuensi kerja." Dan di ruang kerjanya, ada tiga karyawan berseragam putih-putih tampak nikmat mengisap rokok seraya duduk santai. Maklum, jam istirahat. "Bagus juga anjuran itu. Saya jadi terpaksa mengurangi rokok. Kalau tak ada anjuran itu, saya merokok kayak kereta api," komentar seorang di antara mereka. Meski belum berupa surat keputusan, papan larangan telanjur diumumkan. Jadi, bagaimana kalau larangan kepas-kepus sembarangan ada yang melanggar? "Untuk masa transisi ini, belum ada sanksinya. Paling hanya ditegur," jawab Iwan. Tujuan anjuran ini tak lain supaya suasana kantor bersih. Ada suasana saling menghormati antara yang merokok dan tidak merokok. "Tapi, ya, persoalan merokok atau tidak sama menyangkut hak asasi," tambah Iwan, yang sehari-hari tidak merokok. Jika kelak para perokok itu sudah tertib tapi kemudian ada yang mencoba keluar rel, tentu akan ada sanksi. Cuma Iwan mengaku tak tahu pasti kapan aturan untuk perokok badung itu bakal turun. Tapi bersamaan dengan itu, sang papan juga dialamatkan untuk para tamu. Kalau merokok dan buang puntung sembarangan "tamu akan ditegur satpam, atau diingatkan," kata Iwan. Mudah-mudahan semua orang yang punya hajat di kantor Kabupaten Karawang tak ada yang buta huruf....

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus