Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lari telanjang

Sugi, 23 & sumo kemis, 55, dihukum penjara 20 hari. keduanya tak sopan di depan umum, lari telanjang. ikhwalnya, suyadi, kades karang gupita, ngawi (jatim) dipecat karena korupsi. warga desa syukuran.

29 Juli 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUGI dan Sumo Kemis punya kaul yang serem. Kalau Suyadi dipecat sebagai Kepala Desa Karang Gupita, Kendal, Ngawi, Jawa Timur, mereka akan lari telanjang. Dari tekad yang dahsyat itu segera terasa betapa deras kekesalan menghunjam dada mereka. Sudah terpendam lama lagi. Kenapa? Suyadi, yang diangkat sebagai kades sejak tahun 1979, memang gombal. Ia sudah sering membuat ulah yang meresahkan penduduk. Mulai dari menilep uang lomba desa, sampai menyelewengkan uang swadaya pembangunan masjid. Maka, hampir semua warga desa menginginkan agar ia segera diganti. Penderitaan batin rakyat Desa Karang Gupita itu akhirnya sampai ke telinga Bupati Ngawi Sudarno H.P. Akhir tahun lalu, Suyadi yang penuh dosa itu dicopot dari kursinya. Penduduk bertempik-sorak, menghambur sukacita. Mereka lalu unjuk rasa, membuat syukuran, beramai-ramai membuat nasi tumpeng. Dengan spontan beberapa warga serta-merta menggunduli kepalanya. Seakan-akan pertanda desa telah bersih hama. Sugi pun tak mau ketinggalan. Ia tak lupa nazarnya. Sebulan setelah kepala desa yang baru terpilih, Sugi,23 tahun, melaksanakan janji. Pada suatu hari ia lari telanjang mengelilingi jalan desa sepanjang dua kilometer. Penduduk yang menyaksikan tontonan gratis itu tentu saja melongo. Apalagi setelah pemuda yang hanya tamatan SD itu sengaja lewat petentang-petenteng di depan rumah Suyadi. Di sebuah warung nasi, ia malah berhenti. Nyonya Saminem, pemiliknya, kontan ngacir. "Jelas, saya malu, dong, Iha wong anunya tidak ditutupi apa-apa," katanya mesam-mesem. Keesokan harinya, ada lari bugil "part two" ketika giliran Sumo Kemis, 55 tahun, melanjutkan aksi lari tanpa busana. Tapi, ia tak segagah Sugi. Sembari berlari, ia tak lupa menutupi "burung"-nya. Jarak yang ditempuh juga tidak jauh. Maklum, bapak tiga anak ini tak tahan disoraki para tetangga. Beberapa hari kemudian, Sugi dan Sumo Kemis dipanggil petugas. Ia dituduh melanggar pasal 281 KUHP ihwal pelanggaran kesopanan di depan umum. Kedua lelaki itu terpaksa menghadap pengadilan. Pengadilan Negeri Ngawi lalu menjatuhkan vonis hukuman 20 hari, awal Juni lalu. "Saya nggak nyangka kalau lari telanj ang itu bisa dihukum," kata Sugi dengan lugu. "Soalnya, sewaktu saya lari, yang menonton malah senyum-senyum. Berarti saya kan sebenarnya tidak mengganggu orang lain. Malah menghibur. Ya, kan?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus