Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Perluas Akses Transportasi Daripada Membahas ERP

LBH Jakarta menyatakan penerapan ERP atau jalan berbayar bukan merupakan solusi kemacetan. Hanya akan untungkan warga kelas atas.

2 Maret 2023 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018.Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar guna mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memprioritaskan akses transportasi umum dibandingkan menerapkan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aksesibilitas transportasi publik belum memadai,” kata pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Februarai 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ketersediaan dan keterjangkauan transportasi publik termasuk di daerah sub-urban yang menjadi tempat tinggal mayoritas masyarakat ekonomi ke bawah, masih belum memadai sehingga banyak menggunakan kendaraan pribadi.

Adanya moda transportasi umum seperti Kereta Rel Listrik (KRL), MRT Jakarta, LRT Jakarta dan TransJakarta dinilai belum cukup menampung jumlah penumpang dan terjadi penumpukan penumpang di Stasiun Manggarai.

“Tingkat keterjangkauan transportasi publik untuk daerah sub-urban masih minim. Jadi jangan salahkan jika masyarakat masih banyak yang menggantungkan pada transportasi pribadi,” kata Jihan.

Terkait rencana penerapan ERP, menurut dia, diperkirakan hanya masyarakat ekonomi ke atas yang bisa mengakomodasi skema berbayar itu.

ERP apabila diterapkan tidak memberikan solusi mengatasi kemacetan tapi menjadi masalah baru sehingga Jakarta menjadi tidak inklusif.

Jihan menambahkan, jika ERP diterapkan rencananya di 25 ruas jalan di ibu kota, akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat dalam bermobilitas.

Adapun biaya yang dikeluarkan kisaran Rp5 ribu-Rp19 ribu setiap kali melintas di 25 ruas jalan tersebut di atas.

“Masyarakat belum sepenuhnya pulih sebagai dampak dari pandemi karena itu, saya rasa kebijakan ini sangat tidak tepat untuk diterapkan dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI masih membahas regulasi penerapan ERP di DPRD DKI.

Namun pembahasan itu untuk sementara terhenti karena mendapat penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari komunitas pengemudi ojek daring.

Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta untuk meminta Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan ERP.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan Pemprov DKI sedang mengkaji kembali rancangan peraturan daerah yang di dalamnya mengatur soal ERP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus