LEBARAN tahun ini, sementara warga Jakarta yang punya keluarga
sudah almarhum, agak repot. Terutama mereka yang punya sanak
saudara di TPU (Taman Pemakaman Umum) Blok P Kebayoran Baru
(Jakarta Selatan) dan TPU Cipinang Besar (Kebon Nanas), Jakarta
Timur. Kedua kuburan Islam tersebut kini sedang berubah. Tak
semuanya tetap jadi makam. Sudah digusur.
Di pekuburan Kebon Nanas (Cipinang Besar), yang luasnya sekitar
16 Ha (juga terdiri dari pekuburan orang indu, Budha, Kristen),
di bagian pekuburan Islam seluas sekitar 1.500 M termasuk kelas
AAI (lokasi terbaik dan termahal bertarif Rp 20.000, puluhan
makam sudah tak ada bekasnya lagi. Di sana kini sedang sibuk
dibuat sebuah pelataran parkir. Sebuah mesin gilas nampak repot
mundur maju meratakan batu-batu dan pasir.
Ke mana makam-makam yang sudah mendekam puluhan tahun itu
dipindahkan? "Ke bagian lain lebih ke dalam, tapi masih di
pemakaman ini juga," tutur seorang petugas di TPU bernomor 12
dan berstatus 'pusat' itu (berarti pemakaman yang menyediakan
tanah buat segala agama). Keterangan yang tak resmi itu juga
bercerita bahwa pemindahan itu "tak menimbulkan persoalan."
Para Ahli Waris Senang
Kepada para ahli waris sudah diberi tahu sebulan sebelumnya
(bulan Juni) dan pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh petugas
TPU sendiri, tanpa membebani apa-apa kepada ahli waris.
"Sekarang makam-makam yang baru dengan mudah bisa diziarahi,
karena keterangannya tercatat di TPU, cuma ada perobahan
lokasi," tambahnya. Bahkan katanya, para ahli waris merasa
senang karena mereka kini dapat memperpanjang izin makam itu
dengan biaya lebih murah, karena ditempatkan di kelas yang lebih
murah.
Cuma, apa perlu betul itu tempat parkir? "Itu ketentuan Kepala
Dinas Pemakaman," tukas sang petugas lagi. Dan bila hal itu
ditanyakan kepada Sutharsono A, sang kepala dinas ia akan
menunjuk B. Harahap, jurubicara DKI yang sejak Juli menggantikan
Syariful Alam yang diangkat jadi anggota DPRD DKI. "Itu memang
fasilitas yang diperlukan untuk sebuah TPU Pusat," kata B.
Harahap. Karena di sana belum ada fasilitas tersebut, sedang
kebutuhan memang amat dirasakan, katanya, maka sebagian lokasi
pemakaman terpaksa jadi pilihan. "Lagi pula makam-makam yang
harus dibongkar tak dipindallkan ke mana-mana, masih di situ
juga."
Akan halnya makam Blok P, Harahap menunjuk ketentuan atau SK
Gubernur DKI 30 Juli 1973 No. D.III b.2/1/4/1973 tentang
penutupan dan pengosongan kuburan yang antara lain memasukkan
TPU Blok P Kebayoran Baru (baik kuburan Islam atau Kristen).
Keputusan itu disusul pengumuman Gubernur DKI tanggal 3 Nopember
1975 No. D III 6143/a/16/75 yang menutup kuburan Blok P untuk
pemakaman baru. Hingga sejak pengumuman itu dikeluarkan (dan
dipancangkan di pekuburan Blok P), Blok P tidak lagi menerima
calon penghuni. Jenazah yang ada di sana masih diperbolehkan
terus sampai 15 Oktober 1977, saat berakhirnya batas waktu izin
pemakaman.
Diperpanjang
Bila perizinan akan diperpanjang, makam di sana sekaligus harus
dipindahkan. Tempat pindah yang disediakan adalah TPU Tanah
Kusir. Li samping itu, bisa meminta izin pindah ke tempat lain,
bahkan ke luar kota. Itu diperteas lagi dengan SK Gubemur 5
Pebruari 1977 No.64 yang tidak memasukkan lagi pekuburan Blok P
sebagai TPU yang terbuka. Sementara itu Kepala Dinas Pemakaman
18 Juni mengumumkan tentang dibukanya kesempatan mendaftar atau
memperpanjang makam dari 5 Juli 1977 selama sebulan (berakhir 5
Agustus). Ini kemudian diperpanjang sampai 15 Oktober 1977.
Repotnya, di Blok P tak cuma orailg atau rakyat biasa
dimakamkan. Di sana dibaringkan juga Arief Rahman Hakim, Ikhwan
Ridwan Rais dan Ade Irma Suryani Nasution, para "Pahlawan
Ampera." Hingga persoalannya jadi hangat.
Syukur soal makam para Pahlawan Ampera itu kemudian diselesaikan
oleh sebuah panitia yang terdiri dari para bekas-aktifis
Angkatan 66 tempo hari. Sementara itu Pemda dan DPRD DKI
menanggapi persoalan kuburan Blok P itu dengan memperpanjang
batas waktu pengosongan/pembongkarannya sampai 31 Maret 1978 -
suatu tindakan yang bijaksana dari Pj. Gubernur Tjokropranolo.
Lain kali nampaknya ada harapan warga kota tak usah terlalu
cemas Pemda DKI akan seenaknya melaksanakan rencananya terhadap
suatu kuburan. Pengalaman yang baru lalu itu bisa jadi
pelajaran. B. Harahap mengatakan bahwa pemindahan makam selain
diumumkan melalui media massa, juga pemberitahuannya disampaikan
kepada ahli waris melalui lurah. Dalam praktek, tak selalu
begitu terjadinya. Seorang Mayor Polisi yang tak mau disebut
namanya, yang sibuk hari-hari ini mengurus perpanjangan dan
perpindahan makam anaknya (usia 2 tahun) yang sudah terkubur di
sana 9 tahun lalu, mengetahui soal pengosongan Blok P itu dari
koran. Tapi mudah-mudahan lain kali hal itu tak terjadi lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini