Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lebaran, Pindah Makam

Keputusan pemda dki tentang penggusuran makam menimbulkan persoalan. warga kota yang punya keluarga yang sudah almarhum menjadi repot. diharapkan agar pemda dki mengumumkan sebelum ada penggusuran.

24 September 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LEBARAN tahun ini, sementara warga Jakarta yang punya keluarga sudah almarhum, agak repot. Terutama mereka yang punya sanak saudara di TPU (Taman Pemakaman Umum) Blok P Kebayoran Baru (Jakarta Selatan) dan TPU Cipinang Besar (Kebon Nanas), Jakarta Timur. Kedua kuburan Islam tersebut kini sedang berubah. Tak semuanya tetap jadi makam. Sudah digusur. Di pekuburan Kebon Nanas (Cipinang Besar), yang luasnya sekitar 16 Ha (juga terdiri dari pekuburan orang indu, Budha, Kristen), di bagian pekuburan Islam seluas sekitar 1.500 M termasuk kelas AAI (lokasi terbaik dan termahal bertarif Rp 20.000, puluhan makam sudah tak ada bekasnya lagi. Di sana kini sedang sibuk dibuat sebuah pelataran parkir. Sebuah mesin gilas nampak repot mundur maju meratakan batu-batu dan pasir. Ke mana makam-makam yang sudah mendekam puluhan tahun itu dipindahkan? "Ke bagian lain lebih ke dalam, tapi masih di pemakaman ini juga," tutur seorang petugas di TPU bernomor 12 dan berstatus 'pusat' itu (berarti pemakaman yang menyediakan tanah buat segala agama). Keterangan yang tak resmi itu juga bercerita bahwa pemindahan itu "tak menimbulkan persoalan." Para Ahli Waris Senang Kepada para ahli waris sudah diberi tahu sebulan sebelumnya (bulan Juni) dan pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh petugas TPU sendiri, tanpa membebani apa-apa kepada ahli waris. "Sekarang makam-makam yang baru dengan mudah bisa diziarahi, karena keterangannya tercatat di TPU, cuma ada perobahan lokasi," tambahnya. Bahkan katanya, para ahli waris merasa senang karena mereka kini dapat memperpanjang izin makam itu dengan biaya lebih murah, karena ditempatkan di kelas yang lebih murah. Cuma, apa perlu betul itu tempat parkir? "Itu ketentuan Kepala Dinas Pemakaman," tukas sang petugas lagi. Dan bila hal itu ditanyakan kepada Sutharsono A, sang kepala dinas ia akan menunjuk B. Harahap, jurubicara DKI yang sejak Juli menggantikan Syariful Alam yang diangkat jadi anggota DPRD DKI. "Itu memang fasilitas yang diperlukan untuk sebuah TPU Pusat," kata B. Harahap. Karena di sana belum ada fasilitas tersebut, sedang kebutuhan memang amat dirasakan, katanya, maka sebagian lokasi pemakaman terpaksa jadi pilihan. "Lagi pula makam-makam yang harus dibongkar tak dipindallkan ke mana-mana, masih di situ juga." Akan halnya makam Blok P, Harahap menunjuk ketentuan atau SK Gubernur DKI 30 Juli 1973 No. D.III b.2/1/4/1973 tentang penutupan dan pengosongan kuburan yang antara lain memasukkan TPU Blok P Kebayoran Baru (baik kuburan Islam atau Kristen). Keputusan itu disusul pengumuman Gubernur DKI tanggal 3 Nopember 1975 No. D III 6143/a/16/75 yang menutup kuburan Blok P untuk pemakaman baru. Hingga sejak pengumuman itu dikeluarkan (dan dipancangkan di pekuburan Blok P), Blok P tidak lagi menerima calon penghuni. Jenazah yang ada di sana masih diperbolehkan terus sampai 15 Oktober 1977, saat berakhirnya batas waktu izin pemakaman. Diperpanjang Bila perizinan akan diperpanjang, makam di sana sekaligus harus dipindahkan. Tempat pindah yang disediakan adalah TPU Tanah Kusir. Li samping itu, bisa meminta izin pindah ke tempat lain, bahkan ke luar kota. Itu diperteas lagi dengan SK Gubemur 5 Pebruari 1977 No.64 yang tidak memasukkan lagi pekuburan Blok P sebagai TPU yang terbuka. Sementara itu Kepala Dinas Pemakaman 18 Juni mengumumkan tentang dibukanya kesempatan mendaftar atau memperpanjang makam dari 5 Juli 1977 selama sebulan (berakhir 5 Agustus). Ini kemudian diperpanjang sampai 15 Oktober 1977. Repotnya, di Blok P tak cuma orailg atau rakyat biasa dimakamkan. Di sana dibaringkan juga Arief Rahman Hakim, Ikhwan Ridwan Rais dan Ade Irma Suryani Nasution, para "Pahlawan Ampera." Hingga persoalannya jadi hangat. Syukur soal makam para Pahlawan Ampera itu kemudian diselesaikan oleh sebuah panitia yang terdiri dari para bekas-aktifis Angkatan 66 tempo hari. Sementara itu Pemda dan DPRD DKI menanggapi persoalan kuburan Blok P itu dengan memperpanjang batas waktu pengosongan/pembongkarannya sampai 31 Maret 1978 - suatu tindakan yang bijaksana dari Pj. Gubernur Tjokropranolo. Lain kali nampaknya ada harapan warga kota tak usah terlalu cemas Pemda DKI akan seenaknya melaksanakan rencananya terhadap suatu kuburan. Pengalaman yang baru lalu itu bisa jadi pelajaran. B. Harahap mengatakan bahwa pemindahan makam selain diumumkan melalui media massa, juga pemberitahuannya disampaikan kepada ahli waris melalui lurah. Dalam praktek, tak selalu begitu terjadinya. Seorang Mayor Polisi yang tak mau disebut namanya, yang sibuk hari-hari ini mengurus perpanjangan dan perpindahan makam anaknya (usia 2 tahun) yang sudah terkubur di sana 9 tahun lalu, mengetahui soal pengosongan Blok P itu dari koran. Tapi mudah-mudahan lain kali hal itu tak terjadi lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus