Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Apa Untuk Pulau Laut ?

Hubungan dari dan ke pulau laut perlu pemecahan, setelah tenggelam kapal permata ii. diusahakan ada penyelesaian jalan tembus asam-asam ke pagatan, kal-sel. kemudian kapal penyeberangan ae. 31.

24 September 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH kapal Permata II tenggelam (TEMPO 3/9-77) tiba-tiba banyak pihak berbicara perkara angkutan dari dan ke Kotabaru di Pulau Laut itu. Gusti Syamsir Alam Bupati Kotabaru, umpamanya menuntut agar Pemda Kalimantan Selatan secepatnya meneruskan proyek pembuatan jalan tembus Asam-Asam ke Pagatan. Sebab dari Pagatan (kota di pulau Kalimantan yang terdekat dengan Pulau Laut) ke Kotabaru hanya memerlukan waktu 6 jam. Permintaan ini tentu saja karena tak ada lagi kapal khusus sebagai penghubung pulau kecil itu dengan Banja,rmasin setelah KM Permata II tiada lagi. Harapan Syamsir Alam rupanya sulit diterima. Sebab jalan tembus seperti dimintanya membentang sepanjang sekitar 80 Km. "Duit dari mana yang harus disedot untuk itu" tanya seorang pejabat di kantor Gubemur Kalimantan Selatan. Karena itu diperkirakan paling cepat dalam waktu 2 tahun lagi jalan tembus yang memang sudah lama dirancang itu dapat terujud. Menilik keadaan serupa itu maka Maulana, Ketua DPRD Kotabaru, cepat-cepat mengalihkan perhatiannya ke Stagen, di luar kota Kotabaru. "Pelabuhan udara itu harus ditingkatkan" ucapnya, "sesuai dengan janji Dirjen Perhubungan Udara." Pelabuhan Udara Stagen yang ada sekarang setiap hari didarati 3 buah pesawat kecil, masing-masing Merpati, DAS dan Gatari. Panjang landasannya hanya 65 meter. Menurut Maulana landasan itu harus ditingkatkan sehingga dapat didarati Fokker 27. Sebab tambah Maulana, dari sekitar 134.000 jiwa penduduk di Pulau Laut, sekarang ini memang banyak yang sudah suka naik pesawat dibanding jalan laut yang terkenal berombak ganas -- walaupun dengan tarif penerbangan Rp 13.000 untuk Banjarmasin-Kotabaru tak semua penduduk Pulau Laut mampu membayarnya. AE-31 Tapi yang pasti Gubernur Kalimantan Selatan sendiri belum lama ini menerima tuntutan agar angkutan kapal dari Asam-Asam ke Kotabaru dan sebaliknya dihapus saja. Alasannya: tenggelamnya Permata II dan sejumlah kecelakaan lainnya di kawasan itu adalah karena jurusan pelayaran itu memang berbahaya. Bahkan setengah kalangan menganggap jalur pelayaran itu sama halnya dengan menempuh perjalanan maut. Berlawanan dengan itu, menurut Gubemur Subardjo justru pelayaran melalui jalur itu masih cukup efektif untuk dipertahankan. Tentu saja bahaya akan selalu ada, "kalau penumpang yang dibawa berlebihan atau kapal barang dijadikan kapal penumpang" kata gubernur itu. Karena itu, tambahnya, kalau angkutan kapal ini dihapus, "Iha orangorang sana pakai apa, menunggu jalan tembus Asam-Asam-Pagatan rampung." Menurut Subardjo pengangkutan dengan kapal udara tentu hanya untuk sebagian kecil penduduk pulau itu saja. Sementara menunggu jalan tembus yang belum tentu kelanjutannya itu, Subardjo tiba-tiba teringat akan AE 31. Ini adalah nama sebuah kapal milik Perhubungan Laut (kapal ransum). "Kapal itu harus dioperasikan lagi" cetus Subardjo. Tapi kapal itu dilarang oleh Dirjen Perhubungan Laut untuk diomprengkan di luar pemakaiannya yang khusus itu. "Saya akan menghadap Dirjen minta rekomendasi" sahut Mujiman SH, Kakanwil V Perhubungan Laut Banjarmasin. Diizinkan atau tidak, tunggu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus