Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lebih Dari 2.700 Rumah tidak Layak Huni di Kota Bekasi, Terbanyak di Bantargebang

Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan bantuan perbaikan atau renovasi rumah tidak layak huni milik warga pada tahun ini

19 September 2023 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi - Salah satu rumah penerima program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). ANTARA/HO-Ditjen Perumahan Kementerian PUPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 2.700 rumah di Kota Bekasi masuk kategori tidak layak huni atau rutilahu berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu angka yang kami dapat dari usulan per kelurahan. Jadi, per kelurahan punya database kemudian diserahkan ke dinas," kata Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Edi Supriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 18 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edi menjelaskan jumlah rutilahu terbanyak terletak di wilayah Kecamatan Bantargebang.

Pemerintah Kota Bekasi akan memberikan bantuan perbaikan atau renovasi rutilahu milik warga pada tahun ini menggunakan anggaran dari berbagai sumber, seperti Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian PUPR, dan APBD Kota Bekasi.

Edi menjelaskan target tahun ini 600 rumah tidak layak huni yang bakal direnovasi atau diperbaiki menggunakan anggaran dari berbagai sumber tersebut. Adapun tiap rumah mendapat anggaran Rp20 juta untuk perbaikan.

"Nanti ada tim fasilitator dari pemprov yang mengidentifikasi kerusakan pada tiap rumah yang tentunya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata dia.

Edi menuturkan kerusakan tiap rumah berbeda. Penghuni diminta memastikan apa saja yang dibutuhkan untuk memperbaikinya. “Apa saja yang diperbaiki, nanti tertuang di RAB (Rencana Anggaran Biaya)," ujar Edi.

Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni hanya diberikan kepada warga yang memiliki sertifikat hak milik atas rumahnya. Selain itu, rumah tersebut juga harus sesuai kriteria kategori tidak layak huni.

"Kriteria rutilahu itu ada dari atap kami lihat, lantai kami lihat, dinding juga kami lihat kerusakannya. Terutama juga struktur bangunan juga yang utama, karena kekuatan bangunan itu juga jadi prioritasi dari program rutilahu," ujar Edi.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus