Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkapkan hasil visum et repertum milik Lestiani alias Lesti Kejora. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan ada beberapa luka memar dan lebam disertai rasa nyeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri serta tidak terdapat gangguan fungsi," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain di bagian tangan, leher Lesti Kejora pun turut menderita luka. Kemudian di bagian leher terdapat memar hingga bengkak akibat cekikan yang telah dilakukan Rizky Billar.
Lalu, kata Zulpan, ada luka memar di bagian siku kiri yang ditengarai benda tumpul. "Luka-luka atau kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan dugaan KDRT sudah dilakukan beberapa kali sebelum Lesti Kejora mengadu ke Polres Metro Jakarta Selatan para Rabu, 28 September 2022. Bahkan penyanyi dangdut kelahiran 1999 itu ditengarai pernah dilempar dengan bola biliar oleh suaminya.
"Kemudian, pernah juga si Rizky Billar emosi, marah, dengan Lesti, itu melempar bola biliar," kata Zulpan.
Tetapi lemparan itu tidak mengenai Lesti karena Rizky terpeleset. Walau demikian, kata Zulpan, itu berbahaya jika mengenai kepala.
"Tapi dia kepeleset si Rizkynya sehingga bola itu tidak kena. Coba bayangkan bola itu dilempar kalau kena kepala, gimana? bisa pecah," tuturnya.
Perkara ditengarai bermula saat Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora pada pukul 01.51 WIB, Rabu, 28 September 2022. Penyebabnya adalah Rizky emosi karena Lesti meminta ingin dikembalikan kepada orang tuanya ketika suaminya itu kedapatan selingkuh.
Rizky Billar kemudian melakukan tindak KDRT yang mengakibatkan istrinya mengeluh kesakitan serta mengalami luka. Kejadian yang kedua terjadi pada pukul 09.47 WIB, lalu Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca: Polisi Sebut Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Ada Upaya Damai dalam Kasus KDRT
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini