Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Limbah Industri Cemari Sungai Tangerang

Sebanyak 418 industri telah dijatuhi sanksi.

22 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi bersih bersih sungai Cisadane dilakukan terkait Hari Air Sedunia, kemarin. Tempo/Joniansyah hardjono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mengungkapkan empat sungai besar di wilayahnya telah terkontaminasi oleh limbah industri dan sampah plastik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, mengatakan limbah industri juga mengancam air permukaan dan air tanah, yang merupakan sumber air baku untuk masyarakat. "Limbah industri (menjadi) penyumbang terbesar pencemaran ini," ujarnya dalam diskusi Hari Air Sedunia di Living World Alam Sutera, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Acara itu digelar untuk memperingati Hari Air Sedunia. Hadir pula Direktur Utama PT Aetra Air Tangerang, Hari Yudha Utomo, sebagai pembicara.

Menurut Budi, empat sungai yang telah tercemar adalah Cisadane, Cimanceuri, Cidurian, dan Cirarab. Sungai Cisadane dan Cimanceuri tercemar ringan, sementara Cidurian dan Cirarab tergolong tercemar berat.

Budi menuturkan, berdasarkan sejumlah parameter, sampel air melebihi ambang baku mutu, seperti besi terlarut (Fe), kesadahan sebagai CaCO3, chrom hexavalent (Cr6+), mangan terlarut (Mn), nitrat (NO3-N), nitrit (NO2-N), dan zat organik (KMNO4).

Tingkat pencemaran sungai, Budi melanjutkan, diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan di beberapa titik. Tak semua aliran sungai tercemar, tapi ada sejumlah titik yang tercemar ringan, sedang, dan berat. Di beberapa titik aliran Sungai Cisadane, misalnya di Jembatan Cihuni di Serpong, Sepatan, serta muara Tanjung Burung, tercemar ringan. Adapun Cimanceuri dan Cirarab di wilayah perbatasan Bogor dan Serang tercemar berat.

Budi menyebutkan pelaku pencemaran adalah industri di wilayah Tangerang. Sepanjang 2018, Dinas telah menjatuhkan sanksi kepada 418 industri yang melanggar izin analisis dampak lingkungan (amdal), izin limbah cair, serta cerobong asap yang tidak sesuai. "Tapi langkah ini belumlah cukup," ucapnya.

Selain itu, onggokan sampah, menurut Budi, banyak ditemukan di sungai besar, anak sungai, dan pesisir pantai Kabupaten Tangerang. Pencemaran ini menyumbang bau menyengat dan bakteri E.coli di sungai. Sedangkan ancaman limbah terhadap air tanah terlihat dari banyaknya sumur warga yang terkontaminasi oleh zat besi dan intrusi air laut.

Budi menuturkan kondisi air tanah sangat rawan karena 70 persen industri menggunakan air tanah. Namun pemerintah kabupaten tak bisa berbuat banyak. "Karena pengawasan dan pajak air tanah diambil alih Provinsi Banten," tuturnya.

Adapun Hari Yudha Utomo menyatakan pencemaran air sungai meningkatkan biaya produksi perusahaan air swasta yang dipimpinnya. Lonjakan biaya bisa mencapai 20-25 persen. Apalagi, saat musim hujan, air sungai keruh. "Perlu bahan kimia dan mesin pengolahan air bekerja lebih keras," ujarnya.

Aetra Tangerang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak 2005 dan melayani 71 ribu pelanggan di delapan kecamatan. Aetra menggunakan air Cisadane sebagai bahan baku air bersih yang diolah di Water Treatment Plant Sepatan. JONIANSYAH HARDJONO | JOBPIE SUGIHARTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus