Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Polda akan periksa Firli setelah penetapan tersangka, Rabu kemarin.
Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi, hadiah, atau janji.
Firli dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji, Rabu kemarin. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu disangka pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 22 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka Firli pada pukul 19.00 di markas Polda, kemarin. Dalam gelar perkara itu, semua pihak sepakat bahwa sudah cukup bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka. Ade Safri belum menjelaskan nilai gratifikasi serta hadiah atau janji yang diterima oleh Firli dalam perkara ini.
Tiga sumber Tempo di kepolisian menyebutkan Polda sesungguhnya sudah menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka Firli pada Rabu kemarin sejak pekan lalu. Keputusan itu diambil setelah penyidik Polda memeriksa Firli yang kedua kalinya sebagai saksi perkara dugaan korupsi di gedung Bareskrim Polri, Kamis pekan lalu.
Di sela pemeriksaan itu, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menemui Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di situ Karyoto mendapat sinyal untuk tetap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Jauh hari sebelum penetapan tersangka ini, seorang sumber Tempo di Mabes Polri menyebutkan Firli sesungguhnya berusaha melobi Listyo. Bahkan Firli sampai dua kali menemui Listyo. Tapi Listyo bergeming. “Informasi yang kami peroleh, Pak Kapolri tak mau menghentikan perkara Firli tersebut,” kata sumber Tempo ini.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum menjawab pertanyaan Tempo soal lobi tersebut. Ia hanya merespons permintaan konfirmasi mengenai penetapan tersangka kliennya.
“Kami tidak terima. Penetapan (tersangka) itu sangat dipaksakan dan tidak obyektif,” kata Ian.
Ade Safri sudah dimintai konfirmasi soal kedatangan Karyoto ke Mabes Polri, pekan lalu. Ade berdalih kedatangan Kepala Polda ke Mabes Polri itu tidak berhubungan dengan perkara Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, 22 November 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Penyidik Sub-Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pertama kali menerima aduan masyarakat perkara dugaan korupsi Firli ini pada 12 Agustus lalu. Selanjutnya penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 9 Oktober lalu.
Adalah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang membeberkan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, ketika masih menjabat Menteri Pertanian. Sesuai dengan kopian dokumen penjelasan Hatta yang diperoleh Tempo, anak buah Syahrul itu mengungkap tiga kali pertemuan Firli dan Syahrul, serta pemberian uang hingga Rp 3 miliar lebih.
Kronologi pemberian uang ini berawal dari komunikasi Kepala Polrestabes Kota Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar kepada Syahrul pada Juni 2022. Irwan merupakan kerabat Syahrul. Ia pernah menjadi anak buah Firli di Polda Nusa Tenggara Barat pada 2017.
Irwan menyampaikan kepada Syahrul bahwa KPK tengah mengusut suatu dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selanjutnya Irwan dan Syahrul bertemu, lalu bersama-sama ke kediaman Firli, diduga ke rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Syahrul dan Firli juga bertemu di gelanggang olahraga bulu tangkis, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Desember 2022. Saat itu Firli sedang bermain bulu tangkis.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Syahrul Yasin Limpo (tengah) bertemu di sebuah GOR badminton, Jakarta, 2 Maret 2022. ANTARA/HO.
Kepada Tempo, Irwan mengakui adanya pertemuan Firli dan Syahrul pada 2021, bukan 2022 seperti keterangan Hatta. Irwan juga membantah adanya pemberian uang kepada Firli.
Lewat keterangan tertulis, Firli pernah membantah tudingan bahwa ia telah memeras Syahrul. Tapi ia mengakui memang pernah bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis pada 2 Maret 2022.
Selama penyidikan perkara ini, Polda sudah memeriksa 91 saksi, antara lain anak buah Firli di KPK ataupun Syahrul di Kementerian Pertanian, serta tujuh orang ahli. Penyidik juga menggeledah dua tempat, yaitu kediaman Firli di kompleks Villa Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi, Jawa Barat, dan rumah di Kertanegara Nomor 46 pada 26 Oktober lalu.
Di samping itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti. Barang bukti itu antara lain dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika di beberapa outlet money changer selama periode Februari sampai September 2023. Total uang yang ditukar tersebut mencapai Rp 7,4 miliar.
Kemudian dokumen disposisi pimpinan KPK tertanggal 28 April 2021 yang berada di rumah dinas Syahrul, kompleks Widya Chandra, Jakarta. Lalu berbagai barang elektronik, seperti satu diska keras dari KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK dan ikhtisar lengkap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli pada 2019-2022. Selanjutnya, 21 ponsel dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 unit flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci keyless bertulisan "Land Cruiser", serta 1 dompet bertulisan "Lady Americana USA" berisi voucer perjalanan.
Firli Akan Kembali Diperiksa
Ade Safri mengatakan penyidik sudah merencanakan beberapa langkah tindak lanjut setelah penetapan tersangka terhadap Firli. Misalnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Ia belum dapat memastikan proses penahanan Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan,” kata Ade.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya seharusnya segera menahan Firli agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancaman hukuman penjara pasal-pasal sangkaan terhadap Firli Bahuri di atas 5 tahun
“Ini alasan dan dasar yang kuat bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa,” kata Fickar.
EKA YUDHA SAPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo