Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

15 Mei 2024 | 22.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Menko Polhukam memperpanjang masa tugas Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial (Tim Pemantau PPHAM). Pimpinan LPSK Anton PS Wibowo mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Masa tugas tim PPHAM telah berakhir pada Desember 2023.

"LPSK mendorong supaya tim diperpanjang tugasnya atau dibentuk tim baru untuk melanjutkan pelaksanaan pemulihan korban dalam rangka penyelesaian rekomendasi nonyudisial," kata Anton ketika ditemui media usai pelantikan Anggota LPSK 2024-2029 di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Anton optimistis pemerintah memperpanjang masa tugas Tim Rekomendasi PPHAM bisa diperpanjang. 

Tim Pemantau PPHAM dibentuk Presiden Jokowi pada tahun lalu. Tim ini dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023  tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.

"Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM. Karena itu dalam waktu singkat, sebanyak 19 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk menjalankan program-program pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai wujud keseriusan Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi korban," ungkap Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Tim Pemantau PPHAM ini terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, dan mantan anggota Tim PPHAM. Tim ini beranggotakan 46 orang dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.

Pilihan Editor: Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus