Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Menko Polhukam memperpanjang masa tugas Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-Yudisial (Tim Pemantau PPHAM). Pimpinan LPSK Anton PS Wibowo mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.
Masa tugas tim PPHAM telah berakhir pada Desember 2023.
"LPSK mendorong supaya tim diperpanjang tugasnya atau dibentuk tim baru untuk melanjutkan pelaksanaan pemulihan korban dalam rangka penyelesaian rekomendasi nonyudisial," kata Anton ketika ditemui media usai pelantikan Anggota LPSK 2024-2029 di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.
Anton optimistis pemerintah memperpanjang masa tugas Tim Rekomendasi PPHAM bisa diperpanjang.
Tim Pemantau PPHAM dibentuk Presiden Jokowi pada tahun lalu. Tim ini dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.
"Presiden tahu bahwa masyarakat dan korban pelanggaran HAM berat menunggu pelaksanaan rekomendasi PPHAM. Karena itu dalam waktu singkat, sebanyak 19 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk menjalankan program-program pemulihan korban dan pencegahan keberulangan sebagai wujud keseriusan Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi korban," ungkap Deputi V Bidang Polhukam dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2024, dikutip dari Antara.
Tim Pemantau PPHAM ini terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, dan mantan anggota Tim PPHAM. Tim ini beranggotakan 46 orang dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.
Pilihan Editor: Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini